Konten Media Partner

241 Narapidana di Rutan Sulteng Terima Remisi Khusus Natal 2022

Palu Posoverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi: tahanan-shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: tahanan-shutterstock

Sebanyak 241 narapidana (napi) yang menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mendapatkan remisi khusus Natal 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Budi Argap Situngkir memastikan, warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari 3.137 narapidana, hanya 241 orang yang mendapatkan remisi khusus natal tahun 2022. Sedangkan yang dinyatakan bebas hanya dua orang, masing-masing berasal dari Lapas Palu dan Poso.

"Para narapidana itu akan diperhatikan kelakuan baiknya selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi. Jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F), maka narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak narapidana tersebut," ujar Budi Argap Situngkir, Sabtu (24/12).

Budi menyebutkan, 241 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2022 itu berasal dari Lapas Palu 54 orang, Lapas Luwuk 49 orang, Lapas Ampana 13 orang, Lapas Tolitoli 3 orang, Lapas Kolonodale 33 orang, Lapas Leok 3 orang, Lapas Parigi 7 orang, Lapas Perempuan Palu 12 orang, Rutan Palu 12 orang, Rutan Donggala 7 orang, dan Rutan Poso 48 orang.

Budi mengharapkan, remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik. Sehingga nantinya para narapidana tersebut dapat menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa tahanan maupun setelah menjalani pidana.

Diketahui, jumlah narapidana yang menjalani masa tahanan di Sulteng didominasi oleh laki-laki sebanyak 2,941 orang, sedangkan perempuan hanya 196 orang. *(Ala)