3 Spesialis Pencuri Barang Elektronik dan Rokok di Donggala Ditangkap

Konten Media Partner
23 Februari 2022 19:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 orang spesialis pencurian yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Foto:
zoom-in-whitePerbesar
3 orang spesialis pencurian yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Foto:
ADVERTISEMENT
Tiga orang spesialis pencurian yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berhasil dibekuk tim Resmob Paneki Sat Reskrim Polres Donggala. Dua di antara pelaku merupakan residivis yang kerap meresahkan warga Banawa.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Donggala IPTU Yogi Prastiya mengungkapkan, ketiga tersangka yakni IF (33), AL (20) dan FM (18). Para pelaku merupakan warga Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa.
"Ditangkap di Kelurahan Maleni, Kecamatan Banawa, Donggala, Selasa sekitar pukul 16.00 WITA," kata Iptu Yogi, Rabu (23/2), di ruang kerjanya.
Ia mengungkapkan kronologis kejadiannya, yaitu pada Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, anggota piket menerima laporan dari seorang masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dialaminya.
Usai menerima laporan, tim Operasional Polres Donggala melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut adalah IF, AL, dan FM.
Yogi menuturkan setelah diperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku, selanjutnya tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku di sekitar tempat tinggalnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah ketiga pelaku berhasil diamankan, ketiganya digiring untuk menunjukkan barang bukti yang berhasil mereka curi. Barang bukti itu mereka sembunyikan di atas plafon sebuah bangunan kosong di taman kota Donggala," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit laptop merek Toshiba berwarna putih, 2 buah speaker berwarna hitam, dua buah remot tv.1 unit TV merek LG 14 inci, 5 slop rokok Clas Mild besar, 5 slop rokok Clas Mild kecil, serta 2 slop rokok Sampoerna besar.
Selain itu, 1 slop rokok Evolution, 2 slop rokok Evolution Mentol, 1 slop rokok Niu Max, 4 slop rokok Ji Sam Soe kretek, sebuah seprei berwarna coklat, 1 unit setrika merek Cosmos, sebuah panic, 13 buah sabun mandi merek Shinzui, 2 buah semir rambut, sebuah cas laptop, sebuah tabungan celengan berisikan uang tunai sekitar Rp 27 juta.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Bang Jalu)