Konten Media Partner

30 Saksi Diperiksa dalam Kasus Polisi Terima Suap Rp 4,4 M

18 Agustus 2022 18:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Setidaknya 30 orang saksi diperiksa penyidik Propam Polda Sulteng terkait dugaan suap Rp 4,4 miliar pada penerimaan Polri tahun 2022 di Polda Sulteng. Dari 30 saksi itu, empat di antaranya rekan se profesi Briptu D.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Kamis, 18 Agustus 2022, mengatakan, penyidik Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Termasuk para calon siswa (Casis) Bintara yang terlibat beserta orang tuanya.
“Ada 30 saksi, termasuk casis yang terlibat beserta orangtuanya, juga ada rekan dari Briptu D,” kata Sugeng.
Empat rekan se profesi Briptu D turut diperiksa penyidik Propam Polda Sulteng. Ke empat rekannya diketahui berdinas di Kantor Polda Sulteng. Briptu D tengah menjalani proses pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Kami juga masih menunggu resume hasil pemeriksaan dari penyidik Propam. Selanjutnya akan disampaikan bagaimana hasilnya,” ujarnya. *(RK)