Konten Media Partner

5 PNS di Palu Disanksi Disiplin, 3 di Antaranya Dipecat dengan Tidak Hormat

16 Desember 2022 17:24 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota Palu dijatuhi hukuman disiplin. Foto: Dok. Pemkot Palu
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota Palu dijatuhi hukuman disiplin. Foto: Dok. Pemkot Palu
ADVERTISEMENT
Sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Palu dijatuhi hukuman disiplin.
ADVERTISEMENT
Dari 5 PNS tersebut, 3 di antaranya dipecat dengan tidak hormat, 1 penurunan pangkat dan satu orang lagi disanksi penundaan berkala.
"Kelimanya dikenakan sanksi sesuai PP no 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan termuat juga dalam PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," kata Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Jumat (16/12).
Irmayanti mengatakan, ASN diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara. Namun konsekuensi aturan juga wajib dipatuhi.
"Tentunya bagi PNS yang melanggar maka sanksi atau hukuman menanti yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat," tegasnya.
Pemberian hukuman disiplin bagi PNS dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dalam hal administrasi kepegawaian terhadap seorang ASN. *(Ala)
ADVERTISEMENT