67 Perusahaan Tambang di Sulawesi Tengah Terancam Dicabut Izinnya

Konten Media Partner
22 Mei 2019 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Salah satu lokasi Tambang di Sulawesi Tengah yang tidak di reklamasi oleh pihak perusahaan Tambang. Foto: Dok. Jatam Sulteng.
Menyikapi 67 perusahaan tambang logam di Sulawesi Tengah yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun belum melakukan operasi atau akif, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah akan memberikan surat peringatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Yanmart Nainggolan di ruangan kerjanya, Rabu (22/5), mengatakan, total izin usaha pertambangan logam di Sulawesi Tengah sebanyak 321 perusahaan. 245 perusahaan diantaranya merupakan IUP Clear and Clean (CNC) atau tidak menyalahi aturan. Dari 245 yang CNC tersebut, terdapat 119 perusahaan tergolong masih aktif. 97 perusahaan diantaranya berstatus IUP operasi. Dari 97 perusahaan yang melakukan produksi, hanya sekitar 30 yang aktif. Sisanya 67 belum aktif.
Dari 67 perusahaan yang aktif tersebut lanjut Yanmart Nainggolan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan.
" Pada tahun ini, sebanyak 67 perusahaan tambang logam di Sulteng yang tidak aktif. Dalam artian belum melakukan produksi. Olehnya, lepas lebaran Idhul Fitri kami akan menyurati mereka. Bilamana memang tidak bisa beroperasi, terpaksa kami akan mencabut izin usahanya," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun 30 perusahaan tambang logam yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah kata Yanmart, pihak ESDM Sulawesi Tengah akan terus melakukan pengawasan.
Menjawab pertanyaan terkait 16 perusahaan yang wilayah operasinya berada dalam area hutan konservasi, Kadis ESDM menjelaskan bahwa sebenarnya bukan masuk ke area wilayah tersebut. Melainkan hanya masuk ke dalam hutan lindung dan hutan produksi. Hal itu juga membutuhkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
"Saya hanya meluruskan, jika area operasi tambang tersebut berada dalam wilayah hutan konservasi, taman nasional, cagar alam, suaka marga satwa, tidak akan mungkin diterbitkan izin pinjam pakainya oleh pemerintah. Karena selain ESDM juga ada Polhut yang akan menjadi garda terdepan pengawasanya, " ujar Yanmart.
Selain itu, menurut Yanmart, perusahaan bisa mendapatkan IUP izin pinjam pakai hutan produksi maupun hutan lindung tersebut. Namun harus memiliki IPPKH terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Namun intinya, sejak dicanangkanya Moratorium oleh Gubernur Sulteng tahun 2016 silam, untuk tidak menerbitkan SIUP galian C di Kota Palu dan Kabupaten, pihak ESDM Sulawesi Tengah tetap memegang aturan tersebut.
" Beberapa perusahaan galian C yang masih beroperasi di sepanjang Teluk Donggala dan Toli-Toli, kami lakukan penataan. Namun tidak lagi menerbitkan SIUP, " ujarnya.
Untuk jumlah total perusahaan tambang galian C yang telah mengantongi IUP di Sulteng, sebanyak 208 perusahaan. Wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala sekitar 58 perusahaan.