7 Nama Terdaftar di PDIP Sebagai Bakal Calon Gubernur Sulteng

Konten Media Partner
19 September 2019 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
7 Nama Terdaftar di PDIP Sebagai Bakal Calon Gubernur Sulteng
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tujuh nama terdaftar sebagai bakal calon Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) 2020 sesuai formulir pendaftaran yang diterima Tim Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah PDI-P Sulawesi Tengah, setelah secara resmi tahapan penyerahan berkas bakal calon ditutup pada pukul 24.00 WITA, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sulteng yang juga Ketua Tim Penjaringan Pilkada Sulteng, Lasnardi Lahi dihubungi, Kamis (19/9), mengatakan, tujuh nama yang terdaftar sebagai bakal calon gubernur di Tim Penjaringan Pilkada Sulteng 2020 hingga batas akhir pendaftaran pukul 24.00 Wita tadi malam. Mereka itu adalah, Anwar Hafid dari Partai Demokrat, Ahmad Hi Ali dari Partai Nasdem, Nurmawati Dewi Bantilan dari Partai Golkar, Rusdi Mastura dari Partai Nasdem, Rendy Lamadjido dari PDI-P, Hasanuddin Atjo dari birokrat, dan Hidayat Lamakarate dari birokrat.
Hasanuddin Atjo menyerahkan berkas pendaftaran pada Rabu (18/9/2019) siang, sementara Hidayat Lamakarate menyerahkan berkas pendaftarannya pada hari yang sama tapi pada pukul 20.30 WITA.
"Penyerahan berkas pendafataran Pak Hidayat Lamakarate diwakilkan kepada Pak Akmal dan Pak Memet," kata Lasnradi Lahi.
ADVERTISEMENT
Penyerahan berkas pendafataran oleh bakal calon Hidayat Lamakarate tersebut menurut Lasnardi, berarti 7 figur yang telah mengambil formulir pendafataran bakal calon Gubernur di sekretariat DPD PDI-P Sulteng, seluruhnya telah mengembalikan formulir pendafatarannya.
Tim Penjaringan kata Lasnardi, selanjutnya melangkah ke tahapan berikutnya, yaitu verifikasi berkas sebelum diserahkan ke DPP.
Menurutnya DPD PDIP Sulteng dalam penjaringan ini dibatasi oleh DPP hingga 23 September 2018. Sebab seluruh berkas pendaftaran harus diserahkan ke tingkat DPP paling lambat 23 September 2019. Ini berlaku bagi seluruh kandidat yang mendaftar di PDIP baik itu Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng maupun Bakal calon bupati-wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota.
Adapun keputusan untuk menentukan siapa kandidat yang nantinya ditetapkan, menurut Lasnardi, sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PDIP. Setelah berkas pendaftaran sampai ditangan DPP, maka proses selanjutnya adalah survei internal PDIP. “Pengurus DPP nantinya yang terjun ke lapangan untuk melakukan survei kandidat tersebut,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, pihaknya kata Lasnardi berharap seluruh Kandidat Bakal calon juga bisa mengajukan hasil survei yang dilakukan secara mandiri agar bisa menjadi perbandingan atas survei internal PDIP.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sulteng, Lasnardi Lahi menyatakan, 10 bakal calon mengambil formulir di DPD PDI-P Sulteng. 7 di antaranya merupakan bakal calon gubernur serta 3 orang merupakan bakal calon wakil gubernur Sulteng.
Dari tujuh bakal calon gubernur tersebut kata Lasnardi Lahi, sudah lima orang yang telah mengembalikan. Yaitu, Rusdy Mastura, Ahmad Hi Ali, H. Rendy Lamadjido, Nurmawati Dewi Bantilan, dan yang terakhir Dr. Hasanuddin Atjo.
“Kalau Pak Rusdy Mastura dan Ibu NDB, diserahkan langsung beliau bersama organ pemenangannya di Sekretariat Tim Penjaringan PDIP Sulteng, sementara Pak Ahmad Hi Ali diwakilkan kepada Tim Pemenangannya,” kata Lasnardi.
ADVERTISEMENT
Lasanardi pada kesempatan tersebut mengapresiasi langkah para bakal calon yang menyerahkan langsung formulir pendaftarannya ke Tim Penjaringan di sekretariat PDIP Sulteng. Langkah tersebut menurut Lasnardi, adalah bentuk keseriusan para bakal calon menggandeng PDIP menuju 01 Sulteng.
Reporter: Mallongi