Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas I A/PHI/ Tipikor Palu menjatuhkan denda kepada 84 pengendara bermotor akibat melanggar peraturan lalu lintas di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (26/4).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, puluhan pengendara ini telah diberi sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Sesuai lampiran putusan denda tilang yang dipampang di papan pengumuman Pengadilan, tercantum 84 pengendara yang ditilang, terdiri dari 7 kendaraan empat roda dan 77 kendaraan roda dua.
Hakim tunggal PN Palu, Demon Sembiring, didampingi panitera pengganti, Hasanuddin, menjatuhkan denda tilang Rp 99 ribu kepada setiap pelanggar, subsider tiga hari kurungan. Selain itu membayar biaya perkara Rp 1000.
“Pembayaran denda tilang dilaksanakan di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” demikian catatan pada papan pengumuman tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 287 Ayat (1) Junto 106 Undang-Undang LAJ , Pasal 285 Ayat (1) Junto 106 UULAJ, Pasal 287 Ayat (1) Junto 106 UULAJ, pasal 288 ayat (2) junto 106 UULAJ.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 281 Ayat (1) junto 106 UULAJ Pasal 291 Ayat (2) Junto 106 UULAJ, pasal 293 ayat (1) Jo 106 UULAJ.
Ikram (Kontributor)