Aktivitas Tambang PT Bumanik Diduga Serobot Lahan Warga Morowali Utara

Konten Media Partner
17 Juli 2019 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasana masyarakat Desa Molores, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, saat melakukan pemalangan di jalan holing PT Bumanik di wilayah setempat, Minggu (14/7). Foto: Dok. Jatam Sulteng
Jaringan Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengadvokasi masyarakat di Desa Molores, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang diduga lahannya diserobot karena aktivitas pertambangan.
ADVERTISEMENT
Koordinator Kampanye dan Advokasi Jaringan Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, Rabu (17/7), mengatakan, masyarakat di Desa Molores sudah membuka lahan sekaligus menanami lahan tersebut dengan jambu mente, sawit, nangka, dan sebagainya sejak 2014. Pembukaan lahan tersebut karena berpatokan pada alas hak surat keterangan kepemilikan tanah (SKPT) 2007 dari Pemerintah Desa Molores yang diketahui oleh Camat Petasia.
Sementara PT Bumanik melakukan kegiatan pertambangan di atas areal penggunaan lain (APL) di Desa Molores pada 2017.
“Di atas lahan tersebut, PT Bumanik juga telah melakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp1 Miliar untuk luasan 50 Hektare kepada Pemerintah Desa Molores. Namun menurut Pemerintah Desa Molores, betul pihak PT Bumanik pernah melakukan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah Desa tetapi bukan di atas lahan milik masyarakat yang sudah dibuatkan SKPT,” kata Tuafik mengutip penjelasan pihak Pemerintah Desa Molores kepada pihak Jatam Sulteng.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kepemilikan lahan masyarakat tersebut lanjutnya, pemilik lahan melakukan pemalangan di atas lahan warga yang telah dilakukan kegiatan pertambangan oleh PT Bumanik pada Februari 2019. Langkah warga pemilik lahan tersebut kemudian dimediasi pihak terkait dan hasilnya, pihak Bumanik menawarkan biaya pengganti senilai Rp 15 juta per hektare, dengan alasan bahwa lahan tersebut sudah dikompensasi. Pembayaran kompensasi itu juga berdasarkan foto udara yang diambil pada tahun 2017 oleh PT Bumanik, dan kala itu masih berupa hutan. Sehingga, nilai yang dibayarkan oleh PT Bumanik ke warga sebesar Rp15 juta per hektare tersebut untuk mengganti biaya paras tebang yang telah dilakukan oleh masyarakat. “Hanya saja, nilai yang dibayarkan oleh PT Bumanik ditolak warga,” kata Taufik.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Desa Molores, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, yang melakukan pemalangan di jalan holing PT Bumanik di wilayah setempat, Minggu (14/7). Foto: Dok. Jatam Sulteng
Sehingga pada 14 Juli 2019 tambahnya, masyarakat pemilik lahan kembali melakukan pemalangan di atas lahan mereka yang di duga diserobot oleh PT Bumanik. Kemudian pemalangan ini dibuka oleh aparat kepolisian yang bertugas sebagai Babinkamtibmas Desa Molores dan menyampaikan ke masyarakat pemilik lahan agar tidak melakukan aksi serupa sebelum melakukan penyampaian aksi ke Polres melalui Pemerintah Desa. Akibatnya, masyarakat pemilik lahan merasa diintimidasi karena larangan beraktifitas di atas lahan mereka sendiri.
Berdasarkan perlakuan yang dialami warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, pihak Jatam Sulteng kata Taufik, meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah untuk melakukan peninjauan kembali Izin Usaha Pertambangan PT Bumanik di Kecamatan Petasia Timur, Kabupate Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Palu Poso yang berupaya mencari alamat dan kontak PT Bumanik tersebut, namun sulit ditemukan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Yanmart Nainggolan, dihubungi Rabu (17/7), mengatakan, soal perizinan PT Bumanik di Kabupaten Morowali Utara dinilai tidak ada permasalahan.
"Semua perizinannya sudah terpenuhi. Dalam hal IUP Bumanik, tidak ada permasalahan lagi," kata Yanmart.