Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Alat Peraga Calon Petahana Bupati Poso Menggunakan Atribut Militer
9 Januari 2020 20:31 WIB

ADVERTISEMENT
Beberapa hari terakhir terpasang sejumlah baliho dari bakal calon pasangan Darmin A. Sigilipu- Amjad Lawasa (Das-Beramal) di beberapa titik di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang dinilai bertentangan dengan aturan.
ADVERTISEMENT
Pada alat peraga kampanye itu terpasang foto bakal calon Bupati petahana Darmin A. Sigilipu memakai seragam dinas bupati serta atribut TNI.
Sekaitan hal itu, Bawaslu Poso mendatangi bakal calon petahana Bupati Poso Darmin A. Sigilipu untuk meminta keterangan mengenai pemasangan baliho yang mengikutsertakan uniform kepala daerah serta atribut militer itu.
Selain meminta keterangan, Bawaslu juga ingin mensosialisasikan langsung ke pihak Bupati Poso tentang aturan mutasi jabatan bagi ASN di lingkungan Pemda Poso sehubungan Darmin A. Sigilipu merupakan bakal calon petahana. Karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2010, Pasal 71 ayat 2 dan 3 tentang Pilkada, menegaskan bahwa mutasi pejabat hanya bisa dilaksanakan 6 bulan sebelum penetapan calon.
"Dalam sosialisasi itu Bawaslu Poso juga mensosialisasikan terkait pemasangan baliho yang telah terpasang yang tidak sesuai aturan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abd. Maliki Saleh, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu juga Ketua Bawaslu Poso mengimbau agar Bupati Poso jangan menggunakan program kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Sementara kepada PaluPoso melalui WhastApp, Cristian mengakui jika pemasangan baliho bakal calon pasangan DAS-Beramal yang dianggap melanggar aturan tersebut, telah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan.
"Dan apabila baliho seperti itu masih juga terpasang, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan diserahkan ke instansi yang berwenang," kata Cristian.
Hingga Kamis sore (9/1), masih terlihat dua alat peraga kampanye milik bakal calon petahana yang dianggap bertentangan dengan aturan masih terpasang di Jalan Pulau Irian Jaya, traffic light lampu, dan perempatan DPRD Kabupaten Poso. Pihak Bawaslu Poso pun mengaku akan menindaklanjuti hal ini.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Bupati Poso dikonfirmasi mengenai pemasangan alat peraga kampanye yang menggunakan atribut TNI lengkap dengan tanda jabatan bupati yang terpasang di sejumlah tempat di Poso, mengaku sama sekali tidak pernah memerintahkan hal itu.
"Saya tidak pernah menyuruh untuk memasang alat peraga seperti itu, nanti mau diindentifikasi hal itu. Saya sangat mengapresiasi usaha Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi seperti ini," kata Bupati Poso Darmin A. Sigilipu.