Anggota DPRD Banggai Kepulauan Ditangkap saat Main Judi

Konten Media Partner
16 November 2021 19:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Main Kartu Remi (Foto: sunawang/pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Main Kartu Remi (Foto: sunawang/pixabay)
ADVERTISEMENT
Polres Banggai, membekuk empat orang tersangka saat bermain judi, salah satu di antaranya merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) di salah satu Home Stay di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Adapun keempat tersangka yaitu L (55), EW (41), MW (69), dan S (59). Terhadap para tersangka itu digerebek oleh Tim Buser Polres Banggai saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Home Stay tersebut sering melakukan perjudian jenis kartu remi.
Pada, Minggu 14 november 2021, sekitar pukul 16.35 WITA, Tim Buser Polres langsung menuju ke tempat tersebut, sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Buser Polres Banggai tiba di penginapan dan tanpa melakukan perlawanan terduga pelaku pemain judi berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang membenarkan, bahwa di antara para tersangka adalah oknum anggota DPRD Banggai Kepulauan berinisial EW.
"Betul," katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (16/11).
Ia menyebutkan, EW merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bangkep.
ADVERTISEMENT
"(Anggota DPRD) Bangkep, Banggai Kepulauan," ujarnya.
Ia juga menerangkan, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan. Hanya saja, satu di antaranya dipulangkan karena sakit.
"Sudah (ditahan), tapi satu karena sakit kita antarkan karena demam, sebagai bentuk kemanusiaan jadi kita antarkan ke rumah sakit yang berinisial (S) karena sudah berusia 59 tahun," katanya.
Sementara kepada pemilik Home Stay dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti.
Kemudian, kepada tersangka, kata Iptu Adi Herlambang disangkakan dengan pasal 303 terkait perjudian.
"Sampai saat ini masih proses pengembangan," ujarnya.
Jenis kartu remi langsung diamankan bersama barang bukti dan selanjutnya Tim Buser Polres Banggai membawa terduga pelaku ke Mako Polres Banggai pada Satuan Fungsi Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan berupa kartu remi sebanyak 108 lembar, uang tunai sejumlah Rp 1.333.000, 10 buah pot kayu, 4 unit handphone, 3 unit sepeda.