Anggota DPRD Sulteng Protes Penggantian Nama Jalan di Palu

Beredar informasi, nama jalan di salah satu area Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, berganti. Sebelumnya bernama Jalan Nokilalaki menjadi Jalan Borobudur. Isu ini beredar viral di sejumlah WhatsApp grup kalangan aktivis di Kota Palu.
Yahdi Basma, salah satu pentolan generasi 98 di Palu menyampaikan keberatannya soal itu.
“Jika benar, itu tindakan pejabat TUN (tata usaha negara, red) yang kurang tepat,” sebut YB, panggilan akrab Yahdi Basma saat ditanyai mengenai penggantian nama jalan itu, Kamis (25/3).
Menurut Anggota DPRD Provinsi Dapil Kota Palu ini, bilapun tidak melibatkan masyarakat dalam mengubah nama jalan, maka seharusnya dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD Kota Palu.
“Sebab, semua tindakan itu ada prinsip dasarnya. Apalagi hal yang berkenaan dengan nama jalan. Itu pasti berimplikasi di soal keruwetan merubah Akta Tanah dan lain-lain, berikut dokumen-dokumen lainnya yang jadi kepemilikan warga,” sebut YB.
Beberapa prinsip yang musti dipakai jika hendak mengubah nama jalan, lanjut Plt Ketua Partai NasDem Kota Palu, antara lain, Pertama, Mudah dikenali masyarakat. Kedua, Menggunakan nama daerah atau lingkungan setempat yang sudah dikenal masyarakat.
Ketiga, Penggunaan nama pahlawan dipertimbangkan sesuai sifat kepahlawanannya. Keempat, Tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum. Kelima, Tidak mengubah atau mengganti nama yang sudah tertanam di hati masyarakat dan mempunyai nilai sejarah bagi tempat tersebut.
Keenam, Tidak bersifat promosi atau reklame. Ketujuh, Harus disesuaikan dengan kepentingan, sifat dan fungsi jalan, taman, dan bangunan umum yang bersangkutan. Kedelapan, Menggunakan nama jalan, taman, dan bangunan umum yang sejenis dalam kompleks atau lingkungan tertentu itu.
“Nah, perubahan nama jalan itu kan juga berimplikasi pada perubahan dokumen pemilikan warga. Dalam rejim hukum pertanahan kita, itu dibebankan secara aktif sebagai urusan warga. Jadi warga yang direpotkan,” ujarnya.
Warga musti mengajukan permohonan perubahan untuk melakukan pemeliharaan data.
Aturan terkait pemeliharaan data diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 2 PP tersebut menegaskan bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berlandaskan “asas mutakhir”.
Penjelasan pasal a quo menyebutkan bahwa asas mutakhir menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus-menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan.
“Bayangkan, tindakan sederhana tapi menimbulkan keruwetan yang ditanggung oleh warga. Pemekaran wilayah, begitu pula halnya dengan perubahan alamat dikarenakan perubahan nama jalan, pasti berimplikasi pada itu. Demikian lanjut YB.
Kita berharap, Pemerintah Kota, di mana saat ini Wali Kota yang baru saja dilantik, fokus pada kebaruan soal penanganan korban pascabencana Pasigala yang saat ini masih menyisakan banyak problem dasar yang belum selesai, khususnya hak atas hunian layak bagi korban,” tutup Yahdi.
