Apakah Apotek di Kota Palu Masih Menjual Obat Sirop? Simak Penelusurannya
ยทwaktu baca 2 menit

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran kepada tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara tidak memberikan resep obat cair berbentuk sirop.
Terbitnya surat edaran (SE) Nomor SR.01.05/111/3461/2022, menyusul merebaknya kemunculan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Olehnya, awak media ini melakukan penelusuran terhadap beberapa Apotek yang ada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (20/10).
Hasil cek TKP Apotek di Kota Palu dan sekitarnya;
1. Apotek Pelita, Jalan Wolter Monginsi, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur.
Mulai Rabu (19/10) kemarin, telah menghentikan penjualan obat berbentuk sirup. Hal itu menyusul adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan.
"Obatnya masih ada dipajang, tapi tidak untuk dijual. Karena ada surat edaran," ujar salah satu karyawan Apotek setempat.
2. Apotek Surya, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur.
"Sementara ini belum menjual obat sirup, karena adanya surat edaran," singkat salah seorang karyawan Apotek setempat.
3. Apotek Manggala, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
"Mulai hari ini, Kamis (20/10), belum menjual obat sirup. Disebabkan adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan," kata seorang karyawan Apotek setempat.
4. Apotek Linda Farma, Jalan WR. Supratman, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
"Sudah ada dari Balai POM untuk memberitahu agar jangan dulu menjual obat sirup. Tapi, obatnya masih dipajang di sini," singkat karyawan Apotek setempat. ** (Firman).
