Konten Media Partner

Awal September, Sekda dan Kepala BPBD Sulteng Mundur dari Jabatan

28 Agustus 2020 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hidayat Lamakarate (kiri) dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hidayat Lamakarate (kiri) dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hidayat Lamakarate dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala akan mundur dari aparatur sipil negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Pengunduran diri kedua birokrat itu akan diajukan pada 2 September 2020 mendatang, setelah proses pengurusan administrasi yang tersisa selesai diurus. Pengajuan tersebut juga berkaitan dengan pengunduran diri dari jabatan yang selama ini diemban.
“Tanggal 1 itu dokumen-dokumen yang dipersiapkan untuk keperluan administrasi dalam rangka pendaftaran dan juga sementara kita siapkan sehingga surat itu nanti saya akan ajukan kepada bapak Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 2 September bersama dengan pak Bartho,” kata Hidayat, Jumat (28/8).
Hal ini disampaikan Hidayat untuk menunjukkan keseriusannya maju pada Pemilihan Gubernur Sulteng 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hidayat Lamakarate (kiri) dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala. Foto: Istimewa
Pengunduran ini juga disampaikan setelah keluarnya rekomendasi dukungan PDIP kepada pasangan Hidayat-Bartho yang diusung maju pada Pemilihan Gubernur Sulteng 9 Desember 2020.
Dukungan itu diumumkan langsung Ketua DPD PDIP Bidang politik, Puan Maharani melalui video conference di Sekretariat DPD PDIP Sulteng, Jumat (28/8).
ADVERTISEMENT
“Sudah memenuhi syarat minimal 9 kursi untuk bisa mendaftar di KPU sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Hidayat.