Bawaslu Minta Psikologis Pemilih di TPS Lembantongoa Sulteng Prioritas Perhatian

Konten Media Partner
4 Desember 2020 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso pimpin pembangunan rumah korban kekerasan kelompok Ali Kalora di Dusun Lewono, Desa Lembontongoa, Kabupaten Sigi, Sulteng. Foto: Dok. Humas Polda Sulteng
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso pimpin pembangunan rumah korban kekerasan kelompok Ali Kalora di Dusun Lewono, Desa Lembontongoa, Kabupaten Sigi, Sulteng. Foto: Dok. Humas Polda Sulteng
ADVERTISEMENT
Sebanyak 14 kepala keluarga (KK) di Dusun Lewono, Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 di Desa Lembantongoa.
ADVERTISEMENT
Sedangkan 14 KK itu merupakan warga korban kekerasan kelompok bersenjata yang terjadi pada Jumat (27/11).
“Perlu diperhatikan kondisi psikologis 14 KK yang menjadi korban aksi kekerasan kelompok bersenjata di Desa Lembantongoa,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Sigi Koordinator Divisi PHL Dewi Tisnawaty pada sesi tanya jawab di Sosialisasi PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020, Jumat (4/12).
Sosialiasi yang dibuka secara resmi oleh Divisi Sosialiasi dan SDM KPU Sigi, Anhar itu dirangkaikan dengan rapat koordinasi, berlangsung di lokasi Pemancingan Nagaya Dolo Kabupaten Sigi.
Dewi menjelaskan, perlunya perhatian kondisi psikologis warga korban kekerasan aksi bersenjata itu karena mereka kini dalam kondisi pemulihan.
Trauma mereka belum hilang setelah mengalami aksi kekerasan yang telah menimbulkan korban jiwa serta rumah mereka hangus terbakar.
ADVERTISEMENT
Di antara mereka itu juga, ada kondisi rentan karena berusia lanjut sehingga berpotensi terkendala pergi ke TPS 5 yang letaknya agak jauh dari lokasi tempat tinggal mereka.
“Ini perlu langkah-langkah penyelesaian. Harus ada perhatian teknis dari penyelenggara sebagai bentuk perhatian,” kata Dewi.
Olehnya Dewi mengajukan solusi teknis dengan memindahkan tempat mencoblos bagi 14 KK itu ke TPS yang mudah dijangkau agar mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada voting day, 9 Desember 2020.
Sosialisasi PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020, Jumat (4/12). Foto: Istimewa
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Humas, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulteng, Syamsu Y Gafur menjelaskan, usulan yang disampaikan oleh pihak Bawaslu sebagai hasil investigasi di lapangan terkait peristiwa di Lembantongoa, pada prinsipnya sudah diantisipasi oleh pihak penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
“Kami (KPU) sudah menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” katanya.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan PKPU Nomor 18 Tahun 2020, pihak penyelenggara pemilu akan tetap memberikan pelayanan hak pilih kepada setiap warga yang telah terdaftar di DPT. Jangan sampai hak pilih seseorang hilang hanya karena sesuatu hal.
“Total pemilih yang pindah dari TPS 5 sebanyak 22 orang. Ini yang akan kami urus Formulir A5 nya,” ujarnya.
Sedangkan persoalan keamanan tambahnya, pihak KPU menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan dalam hal ini TNI dan Polri.
Syamsul mengakui saat menjadi salah satu pemateri di Polda terkait pelaksanaan Pilkada 2020, diinformasikan bahwa lokasi korban aksi kekerasan di Dusun Lewono, Desa Lembantongoa, tetap akan dijaga ketat oleh pihak Polda Sulteng hingga usai pelaksaan Pilkada.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Sigi Kompol Sumangkut mengatakan, sebanyak 13 KK yang paling terdampak di Desa Lembantongoa yang masuk dalam wilayah TPS 5.
Ia menegaskan, pihak Kepolisian tetap berkomitmen akan menjaga lokasi tetap kondusif, termasuk saat pelaksanaan pungut hitung, 9 Desember 2020.
“Kita akan jaga seaman-amannya di lokasi TPS tersebut,” ujarnya.