Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Briptu D Tak Dipecat dari Kasus Suap, Akademisi Untad Palu Ini Kecewa
18 November 2022 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 29 November 2022 22:00 WIB
ADVERTISEMENT
Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu, Harun Nyak Itam Abu, kecewa dengan putusan Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam sidang kode etik Briptu D, anggota Polisi yang terlibat kasus dugaan terima suap Rp 4,4 miliar dari Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan hakim yang diketuai Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin itu, Briptu D hanya dijatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun.
Selain penundaan kenaikan pangkat, sanksi mutasi yang bersifat demosi juga diberikan Majelis Hakim kepada Briptu D selama 5 tahun.
Padahal, dengan barang bukti Rp 4,4 miliar, sudah dapat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bahwa itu adalah tindak pidana korupsi.
"Tapi sayang sekali, semuanya hanya di lokalisir menjadi pelanggaran kode etik," ungkap Dosen Fakultas Hukum Pidana, Untad Palu itu kepada media ini, Jumat (18/11).
Seharusnya, kata Harun, ini adalah peluang emas untuk mengungkap tentang dugaan suap menyuap dalam seleksi calon siswa Polri.
"Padahal ini adalah peluang emas agar cerita-cerita dari mulut ke mulut terkait dengan kekecewaan sebagian orang tua yang menurut mereka berbadan sehat, memiliki postur tubuh yang baik dan tidak memiliki cacat, sehat jasmani, tetapi tidak lolos hanya karena faktor X itu," kesalnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Harun, sebenarnya cerita-cerita masyarakat terkait dengan suap-menyuap pada penerimaan calon siswa polisi itu bisa dijawab dengan melakukan penegakan hukum pidana terhadap Briptu D.
"Padahal di situ ada uang 4,4 miliar lantas hanya dikembalikan begitu saja aduh, jadi sebenarnya penegak hukum harus memberi contoh teladan kepada masyarakat tentang bagaimana penegakan hukum pidana itu," pungkasnya. *(Rian)