Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
ADVERTISEMENT

Warga Pamona Puselemba di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang terdiri para nelayan, petani, tokoh adat dan tokoh masyarakat bereaksi dengan melayangkan surat keberatan atau somasi kepada Camat Pamona Puselemba, Senin 27 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Surat keberatan ini merespon surat yang dikirimkan oleh Camat Pamona Puselemba, Gloria Tobondo, kepada pemilik waya masapi dan karamba . Dalam suratnya, Camat Pamona Puselemba memerintahkan kelompok pemilik pagar Sogili Wilayah Kelurahan Sangele dan sekitarnya untuk segera membongkar waya masapi dan karamba.
Dalam surat keberatan yang ditandatangani oleh 90 warga Pamona Puselemba itu, disampaikan bahwa surat yang diterbitkan oleh Camat Pamona Puselemba sangat bertentangan dengan aturan-aturan hukum tentang hak asasi manusia, hak ekonomi sosial budaya, informasi keterbukaan publik, termasuk Peraturan Dirjen (Perdirjen) tentang Pengendalian Kerusakan Danau dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Poso.
Ketua Adat Pamona, Kristian Bontinge, yang juga merupakan anggota Aliansi Penjaga Danau Poso, menegaskan pokok keberatan warga adalah rencana pembongkaran waya masapi dan karamba itu menjadi awal untuk menghilangkan kebudayaan Danau Poso.
ADVERTISEMENT
"Budaya Mosango dan Waya Masapi akan hilang, padahal itu adalah nilai-nilai budaya orang Poso,” kata Kristian dihubungi Palu Poso, Selasa (28/5).
Ia menjelaskan, warga menandatangani surat keberatan tersebut juga karena mengkwatirkan hancurnya ekosistem lingkungan Danau Poso.
“Daerah yang akan terdampak dari rencana ini nantinya adalah wilayah Kompo Dongi. Sejak dulu Kompo Dongi menjadi tempat untuk mosango, juga menjadi tempat untuk berlindung, bertelur dan berkembang biaknya ikan-ikan,” ujarnya.
Hal lain yang juga menjadi pasal keberatan warga yang berasal dari berbagai desa ini adalah di dalam suratnya, Camat menyertakan ancaman bahwa pembongkaran akan dilakukan oleh TNI/Polri dan Pol PP. Ini disayangkan oleh Hajai Ancura, salah satu tokoh masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
“Bagi masyarakat TNI/Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat,” kata Hajai.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 14 Mei 2019, Camat Pamona Puselemba, Gloria Tobondo mengirimkan surat nomor 007 / 150 / PAMPUS / 2019, melalui surat pengantar oleh Lurah Sangele nomor 426/005/K.SG/2019 tentang pemberitahuan kepada pemilik Pagar Sogili Wilayah Kelurahan Sangele dan sekitarnya. Dalam surat tersebut, disebutkan pembongkaran dilakukan sesuai dengan MoU Pemda Kabupaten Poso dan PT Poso Energy .
Surat keberatan warga ini dikirimkan juga ke Presiden Republik Indonesia melalui Kantor Staff Kepresidenan, Panglima TNI dan Kapolri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Perikanan dan Kelautan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan DPRD Kabupaten Poso.