Konten Media Partner

Bupati Donggala Kalah Gugatan dari Kades Marana di PTUN

11 Februari 2022 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang gugatan Kades Marana kepada Bupati Donggala di PTUN. Foto: Tim PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang gugatan Kades Marana kepada Bupati Donggala di PTUN. Foto: Tim PaluPoso
ADVERTISEMENT
Bupati Donggala, Kasman Lassa akhirnya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara, Palu, Sulawesi Tengah. Keputusannya menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Lutfin Yohan dibatalkan oleh Majelis Hakim PTUN.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian surat putusan pemberhentian sementara Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 sebagai Kades yang dikeluarkan Bupati Kasman, secara otomatis tidak berlaku. Hakim PTUN juga memerintahkan Bupati Kasman, agar mengangkat kembali Lutfin sebagai Kades Marana.
Yang menjadi pertimbangan utama majelis hakim PTUN yang diketuai Yohanes tersebut, tergugat dalam menentukan sanksi administratif, didasarkan pada kehendaknya sendiri selaku pejabat tata usaha negara yang memiliki kewenangan untuk bertindak secara hukum, tanpa didasarkan adanya pertimbangan disampaikan oleh inspektur pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Donggala.
Dihubungi via WhatsApp Jumat (11/2), Kades dua periode ini mengatakan, berdasarkan fakta bahwa tidak terdapat prosedur penyampaian teguran lisan maupun teguran tertulis dari Bupati Kasman Lassa, maupun Camat Sindue yang ditujukan kepada dirinya.
Lebih jauh Lutfin mengatakan, dikabulkannya gugatan tersebut bukan merupakan kemenangan, tapi bagaimana kebenaran telah terungkap. Menurutnya, selama ini terindikasi sudah banyak orang yang dizalimi oleh Bupati Kasman Lassa.
ADVERTISEMENT
“Putusan ini kemenangan bagi masyarakat Desa Marana. Juga bagi sejumlah warga yang merasa terzalimi,” ujarnya.
Menurut dia, perjuangannya menjadi simbol perlawanan terhadap kezaliman yang ada di Kabupaten Donggala.
Sebelumnya, Lutfin mengajukan gugatan terhadap Bupati Donggala, Kasman Lassa karena telah memberhentikan sementara dirinya sebagai kepala Desa Marana.
Penggugat merupakan Kepala Desa Marana yang menjabat selama 2 periode, yakni sejak 2013-2019. Sejak September 2019 hingga Juli 2020, Lutfin tidak lagi menjabat sebagai kepala Desa Marana.
Terpisah, salah seorang kuasa hukum Bupati Donggala, Misbahuddin, dihubungi, Jumat malam (11/2), menjelaskan, telah menerima salinan putusan dari PTUN Palu. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan tersebut.
“Sudah kami terima salinannya. Akan mempelajari secara saksama, cermat komprehensip amar putusan tersebut. Ini kan masih putusan tingkat pertama,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kemungkinan lanjut Misbah, ada upaya hukum lainnya terkait putusan tersebut. Namun, pihaknya menunggu perintah pemberi kuasa dalam hal ini Bupati Donggala.
“Sebagai kuasa hukum kami hanya bisa memberikan masukan atas putusan itu. Apakah bupati merasa puas atau tidak. Apa sudah memenuhi unsur keadilan atau tidak, kami serahkan ke bupati. Sebagai kuasa hukum kami menunggu perintah,” katanya. ** (Bang Jalu)