Bupati Morowali ke Perusahaan Ini, Mau Bayar Masyarakat Atau Tinggalkan Tempat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Sekarang saya lega,” kata Arifin, pemilik sertifikat lahan usai pertemuan, Jumat (19/3), bertempat di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Morowali. Pertemuan tersebut antara masyarakat Desa Bahomakmur dan perwakilan Direktur CV Sentosa Abadi, I Gede Darma Yasa dan Rusdin.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan tidak bisa banyak bicara. Mereka terbukti secara hukum menyerobot lahan warga. Hal itu terbukti dari kepemilikan sertifikat yang dimiliki antara kedua belah pihak. Di mana tahun terbitnya sertifikat sangat berbeda jauh. Warga Bahomakmur memiliki tanah tersebut sejak tahun 1993, sedangkan pihak perusahaan baru memilikinya sekitar 2000-an.
“Dari sertifikat saja, tahunnya sudah berbeda. Jadi tidak usah berbelit-belit penjelasannya pak. Sekarang saya tanya CV Sentosa Abadi, mau bayar masyarakat atau tinggalkan tempat itu,” kata Bupati Morowali, Taslim, dengan tegas.
Mendengar permintaan Bupati Morowali itu, pihak perusahaan tidak bisa banyak berbuat. Awalnya mereka membantah tudingan warga dengan mengatakan tanah tersebut sudah dibeli dari pemilik lahan sesungguhnya.
ADVERTISEMENT
Namun karena Bupati Morowali sudah mendesak, akhirnya pihak perusahaan mengiyakan permintaan masyarakat sebab sudah terbukti menyerobot lahan warga.
“Baik. Kami siap membayar sertifikat dengan harga yang wajar," kata I Gede.
Atas kesepakatan tersebut, Taslim meminta agar digelar kembali pertemuan dengan perusahaan di tingkat kecamatan untuk membicarakan besaran harga yang sesuai tuntutan warga.