Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Bupati Morowali Utara: Daerah Sulit Kontrol Kedatangan TKA karena Izin Pusat
9 Mei 2021 19:04 WIB
ADVERTISEMENT
Saat ini ramai diberitakan kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia melalui bandar udara di saat masyarakat di tanah air dilarang bepergian oleh Pemerintah untuk memutus penyebaran COVID-19 .
ADVERTISEMENT
Namun TKA diizinkan masuk ke tanah air. Pemberitaan tersebut sangat menyita perhatian. Tidak sedikit yang menyayangkan kebijakan itu.
Bupati Morowali Utara , Delis Julkarson Hehi, turut mengetahui keluhan masyarakat. Apalagi wilayahnya menjadi salah satu tujuan kedatangan TKA tersebut.
Kepada media ini, Minggu (9/5), Delis mengatakan pihaknya belum mendapat informasi maupun laporan resmi dari pihak terkait.
Namun, ia mengakui bahwa salah satu kesulitan pemerintah daerah saat terdapat TKA bekerja di wilayahnya, kontrol kedatangan dan visa serta persyaratan lainnya sesuai Undang-Undang dilakukan di Bandara Internasional, bukan di daerah. Dalam hal ini Bandara Soekarno Hatta.
“Sehingga seringkali pemerintah daerah kesulitan mengecek kedatangan dalam negeri,” ujarnya.
Selebihnya, daerah bisa memverifikasi kedatangan TKA tersebut, bila TKA memperpanjang Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
ADVERTISEMENT
“Itupun berdasarkan data dari pihak Imigrasi,” kata Delis.
Sementara itu, Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Natali, membenarkan kedatangan TKA tersebut. Namun ia mengoreksi jumlah TKA yang masuk bukan 352 sebagaimana pemberitaan media, tetapi sebagaimana yang tercatat di Kantor Imigrasi, jumlah TKA yang datang sebanyak 350 orang.
“Itu sesuai penelusuran media, kami jawab sesuai info yang kami terima,” kata Natali.
Adapun kedatangan TKA tersebut lanjutnya, sesuai kebijakan pusat.
Hal senada diungkapkan sebelumnya oleh Bagian Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Bungku Tengah, Rivan. Ia mengakui warga negara asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan internasional menjelang larangan mudik, diberikan izin namun dikecualikan.
“Aturan langsung dari pusat yakni Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaku Pejalanan Internasional,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa kategori pengecualian tersebut, WNA yang memegang pemegang (Kartu) Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) dan (Kartu) Izin Tinggal Tetap (KITAB), mekanisme Travel Corridor Arrangement (TCA) serta WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.