Bupati Poso dan Pihak Koran Lokal, Nuansa Pos, Saling Lapor Polisi

Konten Media Partner
29 Mei 2019 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Poso, Darmin A Sigilipu, melaporkan pemilik dan pimpinan media cetak harian lokal Nuansa Pos (NP), Bayu Alexander Montang dan Irfan Deny Pontoh, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng. Melalui kuasa hukumnya, Sofyan Lawento, Darmin A Sigilipu melaporkan dengan nomor STTLP/119/V/2019, SKPT Polda Sulteng, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
Pelaporan ini terkait pencemaran nama baik Darmin A. Sigilipu yang dimuat oleh NP. Ia menilai Bayu Alexander Montang sebagai pemiliknya dan Irfan Deny Pontoh selaku pimpinan redaksinya, tidak berimbang serta menyudutkan dirinya secara pribadi dalam pemberitaannya.
Darmin A Sigilipu mengatakan di tahun 2017, NP pernah memuat berita yang dianggap tidak baik tentang kehidupan pribadinya maupun sebagai kepala daerah. Berita itu ketika ada acara ulang tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, dihadiri Sekprov Sulteng sebagai staf ahli.
“Berita itu dianggap sangat tendensius dan tidak berimbang, menyebabkan pembaca menilai pemerintahan Poso tidak baik,” ujarnya.
Atas pemberitaan itu, NP pun sebelumnya dilaporkan ke pihak Dewan Pers. Dan atas rekomendasi Dewan Pers, pihak Darmin A. Sigilipu pun memutuskan melaporkan NP ke pihak Kepolisian. Karena menurut pelapor sudah berulang kali NP membuat berita tanpa konfirmasi.
ADVERTISEMENT
Pihak Darmin A. Sigilipu mengeklaim kemungkinan pemberitaan itu dilakukan oleh yang bersangkutan karena merasa tidak puas dengan Pemerintah Poso. Pada waktu itu, pihak NP meminta kerja sama dengan penawaran nilai yang fantastis dan tidak disanggupi oleh Pemkab Poso.
“Makanya, tadi kita telah laporkan, tinggal aparat penegak hukum menindaklanjutinya,” katanya.
Berkaitan dengan langkah Darmin Sigilipu yang melaporkan pemilik Nuansa Pos (NP) Bayu Alexander Montang dan Pemred NP Irfan Denny Pontoh ke Polda Sulteng, maka pihak Nuansa Pos juga akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan balik Darmin Sigilipu ke Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran pasal 220 KUHP, Pasal 310 KUHP serta Pasal 317 KUHP.
Irfan mengatakan pihaknya menilai laporan Bupati Poso ke Polda Sulteng memiliki maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik owner NP. Terlebih lagi, pihak Bupati Poso menyampaikan masalah ini secara sengaja dan terbuka ke publik lewat jumpa pers.
ADVERTISEMENT
Secara substansi, laporan polisi yang dilakukan oleh Bupati Poso lanjutnya, juga tidak mengindahkan prosedur dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini dikarenakan sebelumnya tidak pernah melakukan upaya hak jawab dan hak koreksi.
"Atas hal tersebut, kami menilai Bupati Poso telah melakukan kejahatan terhadap pekerja pers dan media pers,” ujarnya pada Rabu (29/5).
Untuk itu, pihaknya berpandangan, setiap pejabat publik atau siapapun tidak boleh dibiarkan untuk mempidanakan media pers, tanpa prosedur dan tahapan sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Terkait langkah hukum pelaporan polisi yang akan dia lakukan, pihak juga akan menyertakan bukti rekaman dugaan selingkuh Bupati Poso.
Karena sesuai fungsi media pers sebagai social control, pihaknya ingin mendorong agar fakta dugaan selingkuh Bupati Poso dengan seorang ASN lingkup Pemda Poso dapat terbuka. Karena Irfan menilai pada prinsipnya setiap pejabat publik atau kepala daerah dilarang melakukan perbuatan tercela.
ADVERTISEMENT
Kontributor: Ikram