Konten Media Partner

Catat, Ini 11 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Palu

15 Desember 2021 19:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemasangan kamera ETLE di depan kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Foto: Miftahul/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Pemasangan kamera ETLE di depan kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Foto: Miftahul/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memasang kamera ETLE yang digunakan sebagai tilang elektronik dan kamera Analytic sebagai jaring pendataan jumlah pengendara di sejumlah jalan di Kota Palu.
ADVERTISEMENT
"ETLE adalah kamera penindakan, analytic adalah kamera yang menghitung banyaknya kendaraan, monitoring adalah kamera yang hanya monitor saja," kata Wadir Lantas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Agustin S. Tampi melalui telepon via WhatsApp, Rabu (15/12).
Namun, Agustin mengatakan, tilang elektronik tersebut belum dapat difungsikan karena masih perbaikan sistem proses kamera ETLE.
"Akan tetapi belum difungsikan tilang elektroniknya, karena masih proses pemasangan sistem di Mako Ditlantas Polda Sulteng," ujarnya.
Sebab, menurut Agustin pengendara hanya menaati peraturan Lalu lintas apabila melihat ada petugas yang berjaga. Sehingga dengan terpasangnya kamera ETLE diharapkan pengendara memiliki kesadaran taat hukum.
"Kamera ETLE meminimalisir jika tindakan anggota atau oknum yang memanfaatkan pelanggaran di lapangan agar tidak ada komplen dari masyarakat. Jadi dengan pemasangan kamera ETLE ini jelas nanti yang berbicara adalah fakta-fakta langsung di lapangan," ujarnya.
Wadir Lantas AKBP Agustin S. Tampi, S.IP, M.PA. Foto: Istimewa
Agustin menjelaskan, ketika pengendara melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE, maka pihaknya akan mengecek nomor plat yang terdaftar di kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran itu akan dikonfirmasi terhadap pengendara sesuai nama dan alamat yang tertera di STNK," katanya.
"Apabila yang melakukan pelanggaran itu adalah orang kedua atau ketiga, itu akan ketahuan dari STNK pemilik awal," lanjutnya.
Ia juga menegaskan, jika masyarakat mengabaikan pelanggaran dan teguran dari Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, maka urusan perpanjangan kendaraan akan terblokir secara otomatis.
"Kalau itu tidak dilaksanakan atau diabaikan, yah akan terblokir," ujarnya.
Adapun 11 titik tempat pemasangan kamera ETLE dan Analytic yaitu, sebagai berikut:
1. Simpang jalan Basuki Rachmat (ETLE/analytic)
2. Basuki Rachmat-Emy Saelan (ETLE/analytic)
3. Jalan Emy Saelan lampu merah (analytic/monitoring) Jalan Anoa kiri jembatan Lalove kanan.
4. Traffic light Emy Saelan, RA KARTINI (monitoring)
5. Jalan Muh Yamin atau Veteran (ETLE/analytic/monitoring)
ADVERTISEMENT
6. Simp 5 Sm. Raja ( ETLE/analytic/monitoring)
7. Jalan Suprapto-Hangtua ( Monitoring)
8. Sam Ratulangi perempatan lampu merah (ETLE CHECKPOINT)
9. Jalan simpang 4 Kemiri (alhaierd) (monitoring)
10. Traffic light Munifrahman 2/Malonda (monitoring/analytic)
11. Jalan Soekarno Hatta perempatan lampu merah simpang Untad 1 (Analytic/ Monitoring).