Konten Media Partner

Di Tolitoli SKBS COVID-19 Digratiskan bagi Pelaku Perjalanan

23 Oktober 2020 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi surat keterangan sehat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat keterangan sehat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli, Sulawesi Tengah, mulai menggratiskan surat keterangan berbadan sehat (SKBS) COVID-19, bagi para pelaku perjalanan yang akan berkunjung keluar daerah. Kebijakan tersebut efektif berlaku pada 26 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
"Ketika ada warga yang akan berkunjung keluar daerah dan ingin bermohon ke puskesmas agar dipermudah pengurusan SKBS tanpa dipungut biaya," kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli, Anjasmara kepada PaluPoso, Jumat (23/10).
Anjasmara menjelaskan, kebijakan tersebut ditempuh setelah Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola pada rapat virtual bersama wali kota dan bupati se Sulteng belum lama ini terkait evaluasi penanganan COVID-19, memutuskan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur memuat salah satu poin bahwa bagi pelaku perjalanan yang berkunjung ke kabupaten lain yang ada di Sulawesi Tengah cukup membawa syarat berupa SKBS.
"SKBS yang diberikan gtaris, jika ada yang minta imbalan laporkan ke kami, nanti kami akan lakukan tindakan tegas," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemberian SKBS COVID-19 secara gratis ini kata Anjasmara, tidak berlaku bagi para pemohon yang mengurus keperluan melamar pekerjaan. Para calon pelamar pekerjaan masih dibebani biaya administrasi sebesar Rp 15 ribu sesuai peraturan daerah yang sudah ditetapkan.