Diduga Hilangkan Agunan, Bank BUMN di Donggala Digugat Rp 200 Miliar

Konten Media Partner
5 Agustus 2022 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penasihat Hukum Penggugat Bank BUMN di Donggala, Hamka Akib. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat Hukum Penggugat Bank BUMN di Donggala, Hamka Akib. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Salah satu bank BUMN di Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), digugat seorang nasabah inisial RNT (52), warga Kelurahan Maleni, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
ADVERTISEMENT
Penggugat menggugat bank plat merah itu sebesar Rp 200 miliar karena diduga telah menghilangkan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
RNT, melalui kuasa hukumnya, Hamka Akib menggugat salah satu bank BUMN itu sebesar Rp 200 miliar atas kerugian materiil dan immaterial.
Kuasa hukum penggugat, Hamka Akib SH, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar di E-Court Pengadilan Negeri (PN) Donggala dengan nomor register perkara 21/pdt.G/2022/PN.DGL.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Donggala ini menjelaskan, awalnya, pada tahun 2012 kliennya mengajukan kredit pinjaman kepada salah satu bank BUMN itu dengan nilai Rp 25 juta, dengan menyerahkan agunan SHM No. 109/1982.
Namun kliennya mengalami kendala dikarenakan masalah ekonomi, sehingga kredit tersebut baru dapat dilunasi pada tanggal 28 April 2022.
ADVERTISEMENT
“Setelah kredit selesai klien saya mendatangi kantor bank tersebut di Donggala untuk menanyakan agunan miliknya, namun jawaban dari petugas bank tersebut bahwa SHM klien saya tidak ditemukan atau hilang dalam pengarsipan. Ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Hamka Akib, Kamis 4 Agustus 2022.
Hamka menegaskan, kelalaian petugas bank tersebut telah merugikan kliennya. Hal itu bertentangan dengan UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada Pasal 2 yang berbunyi perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
“Sehingga sangat pantas dan berkesesuaian hukum agar bank tersebut dihukum untuk membayar ganti rugi berupa pembayaran kerugian material sebesar Rp 200 miliar,” demikian Hamka.
Sementara itu, kepala Unit Bank BUMN di Donggala, yang meminta namanya dipublikasikan, saat ditemui wartawan untuk dimintai keterangannya terkait gugatan tersebut, Jumat, 5 Agustus 2022, menolak memberikan keterangan. Dia bahkan melarang wartawan untuk merekam.
ADVERTISEMENT
"Jangan direkam. Wartawan itu punya kode etik. Bapak saya juga mantan wartawan, kalau ada yang tidak tahu bapak saya berarti wartawan baru," ujarnya kesal.
"Nanti ketemu di pengadilan," sambungnya. *(JL)