Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar, Seorang Polisi di Sulteng Ditangkap

Konten Media Partner
15 Agustus 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
ADVERTISEMENT
Petugas Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulteng menangkap seorang Polisi berinisial Brigadir Dua D. D diduga terlibat kasus suap dari puluhan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada penerimaan Polisi di Polda Sulteng.
ADVERTISEMENT
Bripda D ditangkap beserta uang sekitar Rp 4,4 miliar yang disimpan di dalam mobilnya. Uang miliaran rupiah itu, diduga suap dari 18 Casis Polri gelombang ke dua tahun 2022.
Kasubdit Penmas, Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng dikonfirmasi Senin (15/8), membenarkan adanya personel Polda Sulteng berinisial Bripda D ditangkap terkait dugaan suap dari Casis Bintara Polri tahun 2022. Polisi juga menemukan barang bukti uang mencapai Rp 4,4 miliar dari tangan Bripda D.
“Kami sudah lama mendapatkan informasi terkait adanya keterlibatan dari Bripda D. Barulah pada Juli 2022, Paminal melakukan penangkapan dan ditemukan uang Rp 4,4 miliar di dalam mobilnya,” kata Sugeng.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari. Foto: Istimewa
Saat ini, Bripda D masih ditahan dan menjalani proses pelanggaran kode etik. Sedangkan 18 calon siswa bintara Polri itu di gugurkan karena melanggar pakta integritas.
ADVERTISEMENT
“18 orang digugurkan saat masa proses seleksi sudah berlangsung, ini pelanggaran terhadap pakta integritas, sehingga panitia memutuskan untuk digugurkan seluruhnya,” jelas Sugeng.
Menurut Sugeng, uang Rp 4,4 miliar itu sudah dikembalikan kepada para orang tua casis. Sementara itu diduga ada oknum lain yang terlibat.
“Dalam kasus ini, baru Bripda D yang dinyatakan terlibat. Karena saat ditangkap uang itu ada di tangan Bripda D,” ujar Sugeng. *(RK)