Dinas Pariwisata Palu Imbau Tempat Hiburan dan Objek Wisata Ditutup Sementara

Dinas Pariwisata Kota Palu imbau tempat hiburan di Kota Palu, Sulawesi Tengah ditutup sementara.
Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tengah.
“Hari ini surat edaran itu disampaikan kepada pelaku usaha agar menutup sementara tempat hiburan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Palu, Nawab Kursaid, Kamis (19/3).
Dia mengatakan, surat edaran itu hanya bersifat imbauan dan penutupan sementara dilakukan selama 14 hari. “Kalau imbauan penutupan baru akan disebar hari ini dan kemungkinan besok baru mereka patuhi,” ujarnya.
Tempat hiburan yang dimaksud dalam surat edaran yakni Bioskop XXI, live musik, tempat hiburan malam seperti karaoke dan pub.
Surat edaran tersebut, kata Nawab, berlaku juga untuk semua objek wisata yang ada di Kota Palu. “Harapannya dengan adanya imbauan ini masyarakat akan mengurangi aktivitas diluar rumah,” jelas Nawab.
Tidak hanya itu, museum Sulawesi Tengah pun ditutup selama 14 hari dan baru akan dibuka kembali pada 30 Maret mendatang.
"Pasca gempa museum banyak mengalami kerusakan dan baru dibuka pada Januari 2020 dan akan ditutup kembali untuk sementara waktu sesuai dengan imbauan Gubernur,” kata Wakil Kepala Museum Sulteng, Iksam Djorimi.
