news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

DKPP Tunda Sidang Anggota Panwaslu Banggai Sulteng

23 Februari 2019 12:54 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,  Kusman, di kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Jalan Sungai Mautong, Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (23/2). Foto: Firman/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,  Kusman, di kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Jalan Sungai Mautong, Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (23/2). Foto: Firman/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,  Kusman, di kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Jalan Sungai Mautong Kota Palu, Sabtu (23/2) pukul 09.00.
ADVERTISEMENT
Sidang pemeriksaan tersebut, berdasarkan aduan Bece Abd. Junaid, Muh. Adamsyah Usman, dan Nurjana Ahmad, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dengan Perkara Nomor 020-PKE-DKPP/II/2019 .
Dalam pokok pengaduan, Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kusman, diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Di antaranya, identitas dan foto yang bersangkutan tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banggai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 209/K.ST-01/HK.01.01/XII/2018 kepada teradu pada 26 Desember 2018, tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Agenda sidang hari ini mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu. Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo, anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Sutarmin D. Hi (unsur Bawaslu), Samsul Y. Gafur (unsur KPU), dan Fatimah Madusila (unsur masyarakat). Namun sidang perkara ditunda karena teradu tidak menghadiri persidangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Anggota DKPP RI, Prof. Teguh Prasetyo selaku pimpinan majelis sidang usai penundaan persidangan mengungkapkan bahwa sidang DKPP hari ini dilakukan penundaan. Karena teradu tidak datang menghadiri persidangan.
Namun, berdasarkan ketentuan hukum acara peraturan DKP Nomor 3, pihak teradu masih diberikan kesempatan untuk mengikuti sidang tahap dua.
"Agenda sidang hari ini untuk menggali keterangan, fakta dari pengadu, bukti, serta penyebab sehingga teradu diberhentikan sementara oleh Bawaslu Kabupaten Banggai Sulteng. Pokok aduanya, teradu diduga terlibat dalam salah satu partai politik, " kata Prof. Teguh Prasetyo.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,  Kusman, di kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Jalan Sungai Mautong, Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (23/2). Foto: Firman/PaluPoso
Sementara itu, menurut peraturan perundang-undangan, selama lima tahun jabatannya, tidak boleh terlibat dalam salah satu partai politik.
Jika dalam sidang ke dua katanya, terduga juga tidak menghadiri sidang, majelis persidangan akan memberikan keputusannya.
ADVERTISEMENT
"Karena sidang tahap dua, diberikan kepada terduga untuk melakukan pembelaan. Namun dia tidak menggunakan haknya untuk membela diri. Berarti aduan dari pihak Bawaslu tidak terbantahkan. Olehnya kami akan melakukan sidang pleno di pusat, untuk memutuskan perkaranya," ujarnya.
 Tugas DKPP sendiri untuk menegakkan kode etik penegakan Pemilu. Keputusan yang diberikan merupakan final dan mengikat.
 "Namun dalam hal ini, DKPP masih memberikan ruang bagi pihak teradu untuk melakukan pembelaan atas kasus yang menimpanya," katanya.
Penulis: Firman (Kontributor/PaluPoso)
Editor: Abidin (PaluPoso)