DPRD Poso Ungkit Kain Kafan hingga Insentif Relawan Tak Dibayar Satgas COVID-19

Konten Media Partner
5 Agustus 2021 12:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Poso, Muhamad Yusuf. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Poso, Muhamad Yusuf. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPRD Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhamad Yusuf mempertanyakan mengenai alokasi dana COVID-19 sebesar Rp 37 miliar, apakah sesuai dengan peruntukannya.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan itu dilontarkan Yusuf pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Poso dan Satgas Penanganan COVID-19 Poso, Rabu (4/8), di ruang rapat utama gedung DPRD Poso.
"Apakah anggaran untuk kain kafan bagi warga yang meninggal akibat COVID-19 ditanggulangi oleh satgas sementara anggarannya ada? Selama ini kain kafan ditanggulangi oleh keluarga korban, bukan oleh satgas," kata Yusuf kepada media ini, Kamis (5/8).
Bagi politisi PKS ini besaran anggaran COVID-19 Poso itu tidak menjadi masalah. Namun yang jadi persoalan apakah anggaran sebesar itu yang diberikan ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) tepat sasaran penggunaannya atau tidak. Saat ini saja ada beberapa contoh kecil dari penggunaan anggaran itu yang dipertanyakan warga Poso dan menjadi polemik.
ADVERTISEMENT
Dalam RDP yang tak dihadiri Bupati itu dan hanya diwakilkan ke Sekretaris Daerah itu, Yusuf juga mempertanyakan mengenai insentif bagi pemakaman jenasah terkonfirmasi COVID-19 sampai hari ini belum dibayarkan. Termasuk insentif tenaga kesehatan yang tergabung di Satgas COVID-19 Poso juga belum dibayarkan.
"Semua persoalan ini menurut pihak satgas mengaku akan segera dibayarkan," ujar Yusuf mengutip pernyataan Sekda saat RDP.
Ilustrasi pemakaman dengan protokol kesehatan. Foto: Tugu Jogja
Hal lain yang dipertanyakan dalam RDP lanjutnya, adalah legal standing surat keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Bupati Poso Verna G. M Inkiriwang yang sampai saat ini belum ada.
"Saya juga mempertanyakan mengapa Bupati Poso tak memiliki surat keputusan (SK) sebagai ketua Satgas COVID-19? Saat ini yang memiliki SK sebagai ketua Satgas COVID-19 hanya Pjs Bupati Poso Arfan. Berarti semua SK dan surat edaran terkait PPKM serta operasi yustisi yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Poso Verna G. M Inkiriwang cacat formil," kata Yusuf.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Poso Musdar kepada media ini, Kamis (5/8), mengatakan secara otomatis bupati Poso sejak dilantik langsung menjabat sebagai ketua Satgas COVID-19 Poso.
"Tidak ada yang salah, siapapun bupati dia langsung ketua Satgas. Jika yang tandatangani SE itu bukan Bupati Poso, itu baru salah," tulis Musdar melalui pesan WhatsApp.
Sehubungan dengan hal itu, Bupati Poso Verna. G. M Inkiriwang, sampai naskah ini dikirim ke redaksi belum menjawab konfirmasi PaluPoso mengenai ketidakhadirannya di RDP. Termasuk soal SK sebagai ketua Satgas COVID-19 Poso yang belum dikantongi bupati, serta penggunaan anggaran COVID-19 yang tidak jelas. Padahal upaya konfirmasi telah dilakukan media ini melalui sambungan WhatsApp sejak semalam. ** (Deddy)
ADVERTISEMENT