Dua Wanita Spesialis Pencurian Pakaian di Kota Palu Diringkus Polisi

Polisi Sektor (Polsek) Palu Barat berhasil meringkus dua wanita spesialis pencurian pakaian di sejumlah toko dan butik yang ada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kedua wanita tersebut inisial Fr (30) dan Sr (51).
Keduanya berhasil diringkus aparat kepolisian di dua tempat berbeda. Fr di Jalan Pramuka saat tengah mengendarai mobil ketika melakukan aksinya, dan Sr beserta salah satu kerabatnya, Sm (26) di sekitaran Jalan Kimaja pada Rabu (29/8) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolsek Palu Barat, Iptu Abdul Halik, Senin (2/9), kepada PaluPoso, mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku ini tidak lain berdasarkan laporan yang diterima Polisi tentang pencurian yang tejadi pada Rabu 28 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WITA, di Toko Timor Jaya, Jalan Gajah Mada No.25, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
"Dari hasil interogasi, diketahui modus operasi yang mereka lakukan adalah pelaku mencuri dengan cara salah satu pelaku mengalihkan perhatian korban dan pelaku lainnya memasukan barang curian ke dalam rok celana. Setelah berhasil melakukannya, pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut," kata Halik.
Berdasarkan laporan tersebut kata Halik, anggota operasional Polsek Palu Barat langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Polisi juga melihat rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mengidentifikasi pelaku dan jenis kendaraan dan nomor plat kendaraan yang digunakan, serta rekaman CCTV, anggota Opsnal Mobile mencari keberadaan pelaku dan menemukan Fr yang sedang mengemudikan kendaraan yang jadi incaran aparat di Jalan Pramuka.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Fr, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian tersebut, maka langsung dilakukan pengembangan. Akhirnya diperoleh keterangan bahwa pelaku Sr lagi bersama Sm di Jalan Kimaja, kami pun bergerak dan berhasil mengamankan mereka berdua," katanya.
Dari hasil interogasi, kata Halik, Fr dan Sr mengakui telah melakukan pecurian di 6 lokasi berbeda. Masing- masing di Jalan Gajah Mada, dengan barang bukti 52 picis celana pendek merek 505, di Jalan Dewi Sartika, dengan barang bukti 7 lembar daster dan 4 picis jilbab, di Jalan Danau Poso, berupa babuk 20 lembar daster, sekitaran Pengawu 2 dos susu Dancow, Pasar Inpres, 2 pasang sepatu dan di Jalan Kemiri berupa barang bukti 2 lembar baju gamis.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya yang diketahui digunakan pelaku saat beraksi.
"Kini kami masih terus mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada kelompok lainnya yang merupakan jaringan sindikat spesialis pencuri pakaian yang marak beraksi di sekitaran Kota Palu," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku bersama satu rekan lainnya inisial Sm yang masih didalami keterlibatannya itu, sudah diamankan di Polsek Palu Barat berserta sejumlah barang bukti.
Reporter: Arief
