Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
FJPM Tuntut PT TMJ Hentikan Operasi Tambang di Parigi Moutong, Sulteng
13 Januari 2021 19:34 WIB
ADVERTISEMENT
Massa aksi yang tergabung dalam Forum Juang Palasa Melawan (FJPM) menuntut agar aktivitas pertambangan PT Tunggal Maju Jaya (TMJ) yang beroperasi di Palasa Tangki, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah , segera dihentikan.
ADVERTISEMENT
Massa aksi ini juga meminta agar oknum pejabat yang terlibat di balik aktivitas pertambangan PT TMJ itu untuk diusut oleh pihak terkait.
Arianto selaku koordinator lapangan (Korlap) mengatakan, kehadiran PT TMJ mengolah galian C di Desa Palasa Tangki, Kabupaten Parigi Moutong, memberikan dampak negatif di berbagai sektor.
"Mulai ancaman kesehatan lingkungan yang akan mengakibatkan penyakit ISPA bagi warga sekitar akibat polusi yang dihasilkan dari kendaraan perusahaan pengangkut material," kata Arianto saat mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, Rabu (13/1).
Selain itu, akibat aktivitas tambang PT TMJ itu, mengakibatkan sebagian akses jalan utama di daerah tersebut menjadi hancur. Bahkan, aktivitas tambang PT TMJ itu berpotensi merusak area pertanian hingga memicu gagal panen.
ADVERTISEMENT
"Adanya pengerukan di hilir sungai berakibat pada penurunan aliran air sungai, sehingga volume air tidak mampu lagi masuk ke bibir drainase yang menjadi jalur menuju persawahan," ujarnya.
Kata Arianto, sesuai RTRW Kabupaten Parimo, operasi pertambangan yang dilakukan oleh PT TMJ itu masuk dalam kategori kawasan lindung.
"Seharusnya pertambangan itu tidak boleh dilakukan di tempat tersebut karena masuk dalam kawasan lindung," katanya.
Menanggapi itu, 3 legislator Sulteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) Parimo berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dari massa aksi itu.
Salah satunya, Moh Nur Dg Rahmatu selaku wakil ketua Komisi II DPRD Sulteng mengatakan akan memanggil pihak terkait melalui Komisi III DPRD Sulteng untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Namun, jika pada saat RDP terbukti bahwa perusahaan tersebut melanggar administrasi, ia menegaskan agar segera dihentikan aktivitas pertambangan itu.
ADVERTISEMENT
"Apabila pada saat RDP terbukti melanggar administrasi, saya (Nur Rahmatu) meminta kepada pemerintah daerah untuk diberhentikan, jangan lagi beroperasi," ujarnya.
Hal senada disampaikan Erwin Burase dari anggota Komisi IV DPRD Sulteng. Ia mengatakan, setelah RDP, pihaknya berencana untuk meninjau langsung lokasi beroperasi PT TMJ tersebut.
"Kita tidak bisa hanya dengar sepihak, nanti sudah RDP dengan pihak terkait, baru kita tinjau lapangan," katanya.
Kata Erwin, apabila memang terbukti melanggar administrasi pertambangan, ia siap untuk mengawal hingga ke proses hukum.
"Iya, pastilah, kalau ada administrasi yang dilanggar, ini kan sudah salah, kalau melanggar hukum tentu ada jalur hukum," katanya.
Tak hanya itu, Ibrahim A Hafid dari anggota Komisi IV DPRD Sulteng juga menyatakan siap mengawal ke proses hukum jika pihak terkait memang melanggar administrasi.
ADVERTISEMENT
"Saya kira itu harus dilakukan dengan proses hukum kalau memang benar ada pelanggaran administrasi," ujarnya.