Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
FUI Desak Pemerintah Tutup Lokalisasi dan Pabrik Miras di Palu
1 November 2019 20:28 WIB
ADVERTISEMENT
Praktik prostitusi di lokalisasi Tondo Kiri di Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, hingga kini masih berlangsung. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menutupnya beberapa tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Praktik prostitusi yang berlangsung di eks lokalisasi Tondo Kiri itu kemudian dikritisi oleh Forum Umat Islam (FUI) Sulteng dengan mendesak DPRD Kota Palu untuk segera mengambil sikap tegas.
DPRD Kota Palu melalui Fraksi PKS kemudian menindaklanjuti aspirasi FUI Sulteng tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait dan FUI pada Jumat (1/11), di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Palu.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, selain terungkap tuntutan penindakan praktik prostitusi di eks lokalisasi Tondo Kiri, juga dilahirkan poin tuntutan pencabutan izin perusahaan minuman keras PT Sinar Abadi Spark Plus yang memproduksi miras cap Banteng dan Topi Miring.
"Izin lokalisasi Tondo kiri telah ditutup 15 tahun lalu namun hingga hari ini, transaksi seks di tempat tersebut masih berlangsung. Kami berharap agar tempat tersebut segera ditutup," kata Koordinator Tim Pembela Islam Sulteng, Harun.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, para pelaku bisnis esek-esek tersebut jelas sudah tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Palu.
"Pertanyaannya adalah, mengapa surat keputusan wali kota sebagai pimpinan Pemerintah Kota Palu dianggap hanya angin lalu oleh para pelaku bisnis seks di Tondo kiri? Lantas apa fungsi dari DPRD dan instansi terkait terhadap hal tersebut," ujarnya.
Sementara perusahaan mimunan keras PT Sinar Abadi Spark Plus yang beralamat di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, telah mengakibatkan 20 orang warga Kota Palu meninggal akibat menenggak miras produksi perusahaan tersebut.
Begitupula dalam proses pengadilan katanya, minuman keras cap Banteng dan Topi Miring yang diproduksi oleh PT Sinar Abadi Spark Plus tersebut, terbukti mengandung zat methanol yang berbahaya bagi kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta kepada DPRD Palu untuk merekomendasikan kepada instansi terkait untuk segera mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Karena telah terbukti dan nyata di pengadilan telah menyebabkan tewasnya 20 orang warga Kota Palu pada bulan Desember 2018 silam. Ini yang disebut dengan kejahatan koorporasi. Jika masih beroperasi, dikhawatirkan akan timbul korban lainnya lagi," kata Harun.
Mewakili Pemkot Palu, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Mohamad Rizal menjelaskan intansi terkait yang menangani dua permasalahan tersebut, yaitu Disperindag dan Satpol PP Palu, tidak hadir dalam rapat dengar pendapat kali ini.
"Kami akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan agar hal ini menjadi satu sinegritas lintas sektoral antara intansi terkait, pemerintah kecamatan, kelurahan dan Pemkot Palu," kata Rizal.
ADVERTISEMENT
Pimpinan rapat dengar pendapat yang juga Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana akan menyikapi laporan tersebut.
"Dalam hal ini, harus ada pengawasan yang intensif dari pihak terkait. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, Disperindag, dan Satpol PP. Hal ini membutuhkan kesepahaman moral bersama," kata Erman.