Konten Media Partner

Gubernur Sulteng Lantik Ihsan Basir Jadi Penjabat Bupati Banggai Kepulauan

21 Juli 2022 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura resmi melantik Ihsan Basir sebagai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Kamis, 21 Juli 2022. Foto: Dok. Pemprov Sulteng
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura resmi melantik Ihsan Basir sebagai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Kamis, 21 Juli 2022. Foto: Dok. Pemprov Sulteng
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura resmi melantik Ihsan Basir sebagai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Kamis, 21 Juli 2022, di ruang Polibu kantor gubernur.
ADVERTISEMENT
Pj. Bupati Bangkep dilantik Gubernur Sulteng berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.72-1465 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bangkep Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun tugas Penjabat Bupati Bangkep berdasarkan SK Pengangkatan adalah;
Pertama, Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kedua, Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura resmi melantik Ihsan Basir sebagai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Kamis, 21 Juli 2022. Foto: Dok. Pemprov Sulteng
Ketiga, Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, Pembahasan Rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru. Kecuali untuk pembahasan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
ADVERTISEMENT
a. Pengisian pejabat dan mutasi pegawai;
b. Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. Membuat kebijakan pemekaran daerah; dan
d. Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Keempat, Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara. *(Abi)