Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Gubernur Sulteng: Vaksin Sinovac Hanya Diperuntukkan bagi Anak Usia 6-11 Tahun
18 Januari 2022 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac,” demikian salah satu poin yang tercantum pada copian Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura pertanggal 17 Januari 2022, yang diterima media ini.
Surat Edaran nomor 4431/77/Satgas COVID-19 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Anak Usia 6-11 tahun dan Penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac, yang ditujukan kepada Unsur Forkpimda Provinsi Sulawesi Tengah dan Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah itu, juga mencantumkan, bahwa vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Dengan catatan, prosedur pelaksanaan mengacu pada standar yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura itu, menyebutkan acuan rujukan penerbitan surat edaran tersebut, yaitu Surat Direktur Jenderal Nomor, SR.02.06/II/266/2021, tanggal 13 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 Tahun, dan Penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac.
Selain itu, sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443.1/62/Satgas COVID-19, tanggal 13 Januari 2022, perihal Perubahan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443.1/1081/Satgas COVID-19 tentang Pelaksanaan Vaksinasi bagi anak usia 6 hingga 11 tahun.