Hadianto Rasyid Larang Gelar Resepsi Pernikahan di Palu
·waktu baca 2 menit

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan, pelaksanaan resepsi pernikahan di Kota Palu tidak diperbolehkan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang direncanakan akan dilaksanakan hingga 23 Agustus 2021.
“Perpanjangan PPKM Level 4 ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Muda Tenggara dan Papua,” kata Hadianto di hadapan sejumlah media di Kota Palu, Selasa (10/8).
Menurut Hadianto, bagi warga yang melanggar dengan tetap melaksanakan resepsi pernikahan di saat PPKM Level 4 tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu nomor 443/1785/Hukum/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Perpanjangan PPKM level 4 di Kota Palu.
Lurah tempat pelaksanaan resepsi tersebut juga akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20210 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sedangkan ketua RT dan ketua RW nya akan langsung diganti,” kata Hadianto.
“Akad nikah dipersilahkan, yang tidak boleh itu adalah resepsinya karena menimbulkan kerumunan,” kata Hadianto menjawab pertanyaan media.
Surat Edaran Wali Kota Palu ini lanjutnya, efektif berlaku mulai besok, Rabu (11/8).
Olehnya, kata Wali Kota Palu, Camat dan Lurah mensosialisasikan perpanjangan PPKM kepada warga masyarakat di wilyahnya masing-masing.
Khusus bagi Camat dan Lurah yang di wilayahnya terdapat fasilitas umum agar lebih intens mensosialisasikan instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021. Di antaranya, menutup sementara fasilitas umum selama PPKM, kecuali untuk aktivitas kuliner sampai pukul 22.00 WITA.
