Ini Daftar Perusahaan Tambang di Sulteng Tidak Mengantongi IPPKH

Konten Media Partner
19 Mei 2019 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Salah satu lokasi aktivitas perusahaan Tambang PT Mulia Artha Sejahtera di Sulawesi Tengah yang di datangi oleh warga Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, yang memprotes aktivitas perusahaan karena di duga menyorobot lahan warga. Foto: Dok. Jatam Sulteng
Berdasarkan hasil temuan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, yang  melakukan review dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah yang masuk dalam kawasan hutan produksi, menemukan sedikitnya 6 perusahan tambang di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
ADVERTISEMENT
Ke enam izin perusahaan tambang ini ditandatangani izin usaha pertambangan operasi produksinya sejak 2 September 2015.
Koordinator Kampanye dan Advokasi Jatam Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik kepada PaluPoso, Minggu (19/5), menjelaskan secara rinci nama-nama perusahaan yang tidak mengantongi IPPKH tersebut.
Pertama, PT Anugrah Sumber Bumi dengan nomor IUP SK OP ; 540/518/DIS ESDM_ST /2015. Perusahaan ini memiliki luas konsesi 4.100 hektare di Kecamatan Toili dan Toili Barat, dengan presentasi IUP yang masuk dalam kawasan hutan seluas 19.78 persen.
Salah satu lokasi aktivitas pertambangan PT Mulia Pacifik Resorces di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali. Foto: Dok. Jatam Sulteng.
Selanjutnya, PT Gemilang Mandiri Perkasa dengan Nomor SK: 540/250/DIESDM_G. ST/2015 dengan izin persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi. Luas wilayah konsesi 4.667 Ha di Kecamatan Bunta dan Nuhon dengan presentasi masuk dalam kawasan hutan  70.98 persen.
ADVERTISEMENT
Kemudian, PT Anugrah Sumber Bumi dengan Nomor SK:540/516/DIESDM .G_ ST/2015 tentang Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Luas wilayah konsesi perusahaan ini adalah 4.335 Ha di Kecamatan Pagimana dan Bualemo Kabupaten Banggai yang ditandatangani pada  2 September 2015.
"Selain itu, PT Sinar Makmur Cemerlang dengan Nomor SK: 540/519/DI ESDM_G. ST/2015 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan luas konsesi 4.677 Ha. Lokasi konsesi  berada di Kecamatan Batui, Batui Selatan, Toili dan Moilong Kabupaten Banggai. Presentasi luas IUP yang masuk dalam kawasan hutan 99,20 persen," kata Taufik.
Perusahan selanjutnya kata Taufik, adalah PT Gemilang Mandiri Perkasa dengan Nomor SK: 540/521/DI ESDM_G.ST/2015 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.  PT Gemilang Mandiri Perkasa memperoleh luas konsesi 4415 Ha di Kecamatan Toilli dan Toili Barat.
ADVERTISEMENT
PT Bumi Gemilang Perkasa termasuk perusahaan yang memperoleh persetujuan peningkatan IUP dengan Nomor: 540/517/DI ESDM_G. ST/2015 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. PT Bumi Gemilang Perdana memperoleh luas konsesi 3.447 Ha di Kecamatan Toili Barat.
Tampak salah satu lokasi pertambangan di Sulawesi Tengah yang sudah diolah oleh perusahaan tambang, tepatnya di Kabupaten Morowali. Foto: Dok. Jatam Sulteng
Hasil review ini kata Taufik, diperkuat dengan hasil permintaan surat Jatam Sulteng ke Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu, yang meminta dokumen IPPKH perusahaan. Namun balasan surat BPKH dengan Nomor: S.144/BPKH/ISDHL/SDH.0.3/2019 menyebutkan bahwa enam perusahaan ini tidak mengantongi IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan lampiran surat yang diberikan dengan mencantumkan Perusahaan Tambang yang sudah mengantongi IPPKH dari Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan.
ADVERTISEMENT
Hasil temuan ini lanjut Taufik, patut diduga enam perusahaan tersebut melanggar pasal 50 ayat (3) huruf g  Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eskploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.  Demikian juga pada pasal 134 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Berdsarkan hasil temuan ini kami meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah berdasarkan kewenangannya untuk mencabut ke enam IUP perusahaan, karena jelas melanggar peraturan perundang undangan," kata Taufik.