Ini Kronologi Tahanan Polsek Balantak Meninggal

Konten Media Partner
14 September 2022 22:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Geruduk Polsek Balantak karena Tahanan Meninggal. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga Geruduk Polsek Balantak karena Tahanan Meninggal. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Puluhan warga Desa Tower, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), mendatangi Polsek Balantak, Rabu (14/9) siang.
ADVERTISEMENT
Warga yang berjumlah sekitar 50 orang itu mendatangi Polsek Balantak memprotes kematian Antoni Indilai, warga asal Desa Tower yang meninggal saat masa penahanan di Polsek Balantak.
“Keluarga almarhum bersama sekitar 50 warga Desa Tower, Kecamatan Balantak Utara mendatangi Mapolsek Balantak Rabu 14 September 2022, sekitar pukul 11.00 WITA, melakukan komplain atas meninggalnya almarhum,” kata Kapolsek Balantak Iptu Hasan, Rabu (14/9).
Kapolsek Iptu Hasan mengungkapkan, tahanan Polsek Balantak meninggal dunia di RSUD Luwuk pada Rabu, (14/9), karena mengalami sakit usus buntu akut, gagal ginjal stadium 4, dan gangguan fungsi hati.
Pada 4 September 2022
Almarhum Antoni Indilai mengeluh sakit dan dibawa ke Puskesmas Balantak didampingi orang tuanya dan dikawal personel Polsek Balantak.
ADVERTISEMENT
Pada 10 September 2022
Almarhum kembali dibawa ke Puskesmas Balantak untuk rawat inap karena mengeluh sakit di bagian perut dan kaki bengkak.
Pada 12 September 2022
Sekitar pukul 10.00 WITA, berdasarkan keterangan dokter Puskesmas Balantak, almarhum harus dirujuk ke RSUD karena didiagnosis mengidap penyakit usus buntu dan sudah menahun.
"Antoni Indilai meninggal dunia saat dirawat di RSUD Luwuk karena mengalami komplikasi sakit usus buntu akut, gagal ginjal stadium 4, dan gangguan fungsi hati," ujarnya.
Pihak keluarga menurutnya, sebelumnya pernah meminta agar tahanan bernama Antoni tersebut diberi kebijakan untuk mendapatkan pengobatan secara tradisional.
Namun kata Kapolsek, almarhum yang merupakan tahanan atas kasus 170 KUHP ini tidak bisa dibantarkan untuk melakukan pengobatan tradisional lantaran tidak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
Karena sesuai prosedur, alasan pembantaran untuk melakukan pengobatan tradisional ini tidak bisa dipenuhi, kecuali jika akan dibawa ke dokter untuk mendapat penanganan medis.
Hal inilah yang membuat keluarga almarhum dan warga memprotes Polsek Balantak.
Pasca-kejadian tersebut, ia menjelaskan situasi kamtibmas sudah kembali kondusif dan pihak keluarga sudah menerima atas meninggalnya almarhum.
“Dan saat ini situasi sudah kembali aman. Tadinya keluarga dan warga sempat emosi sesaat, namun telah tenang,” imbuhnya. *(Abi)