Konten Media Partner

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Kepala Dusun di Sulteng dibekuk Polisi

21 September 2022 16:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Touna Kompol I Made Dharma saat memberikan keterangan terkait penangkapan seorang kepala dusun di Desa Wakai, Kabupaten Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Sulteng. Foto: Dok. Polres Touna
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Touna Kompol I Made Dharma saat memberikan keterangan terkait penangkapan seorang kepala dusun di Desa Wakai, Kabupaten Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Sulteng. Foto: Dok. Polres Touna
ADVERTISEMENT
Seorang oknum aparat desa di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Una-Una Polres Tojo Una-una usai kedapatan menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial MI (28) merupakan oknum aparat Desa Wakai yakni menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Wakai. MI berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu di Desa Wakai.
Wakapolres Touna, Kompol I Made Dharma mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan adalah 17 paket sabu-sabu, sebuah pirex yang masih berisi sabu-sabu, satu pipet dua plastik kosong dan uang tunai Rp 160 ribu dan satu unit HP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan urine di Kantor BNNK Tojo Una-Una terhadap pelaku diperoleh hasil tes urine yaitu menggunakan sabu-sabu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. *(RK)
ADVERTISEMENT