Jaksa Nyabu di Parigi Moutong Divonis 7 Tahun Penjara

Konten Media Partner
26 Maret 2019 16:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu saat mendengarkan putusan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Selasa (26/3/19). Foto: PaluPoso/Ikram
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu saat mendengarkan putusan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Selasa (26/3/19). Foto: PaluPoso/Ikram
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun dan 4 bulan kepada Rival Zulung (33), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap pada tahun 2018, Rizal menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Selain pidana penjara, terdakwa dibebankan membayar denda Rp 1 miliar atau subsider dua bulan kurungan. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 11 tahun penjara kepada terdakwa, membayar denda Rp 1 miliar atau subsidair enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu–sabu yang beratnya lima gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " ujar Ketua Majelis Hakim, Aisa H. Mahmud saat membacakan putusan, Selasa (26/3).
Terdakwa kasus Narkoba saat mengikuti sidang Vonis di PN Palu, Selasa (26/3). Foto: PaluPoso/Ikram
Dalam putusan tersebut, dinyatakan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu seberat 10,69 gram, dua buah dompet, ponsel, dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, satu unit mobil Avanza yang digunakan Rizal saat penangkapan dikembalikan kepada pemilik mobil bernama Hamzah, dan uang Rp 252 juta dikembalikan kepada terdakwa, Rival Zulung.
Atas putusan hakim, Rival Zulung beserta penasihat hukumnya, Nurhana; serta JPU, Taufan; menerima putusan tersebut.
Rival Zulung ditangkap aparat pada 5 Oktober 2018 di Jalan Bazuki Rahmat, Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Rival Zulung, menerima sabu-sabu dari Azima di dalam mobil yang dikendarainya. Kini Azima masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat.
Dari tangan terdakwa didapat barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 10,69 gram, timbangan, uang Rp 252 juta dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Penulis: Ikram (Kontributor)