Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Poso resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka itu yakni Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 2 Poso, Rina Iriana Labudu dan Bendahara Desa Bewa, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso, Steven Rion Alipa.
"Kepsek SMA 2 dan Bendahara Desa Bewa Kabupaten Poso ini, ditahan sementara di Rutan Poso, selama 20 hari pertama. Nantinya dalam waktu dekat keduanya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Palu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Poso melalui Kepala Seksi Intel Eko Nugroho kepada PaluPoso, Senin (27/1).
Eko mengatakan, dalam kasus tersebut, Kepsek SMA 2 Poso diduga mengelola dana bos tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp 325.046.410, yang seharusnya dikelola oleh bendahara sekolah. Namun Kepsek mengambil alih pengelolaan dana bos dari bendahara sekolah.
Sehingga, bendahara sekolah menyetorkan dana Bos dan Bosda SMA 2 Poso sebesar Rp 800 juta lebih ke Kepsek untuk dikelolanya. Sementara sisa dana Rp 500 juta lebih dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh bendahara sesuai prosedurnya dan tidak ada temuan.
ADVERTISEMENT
Namun dari Rp 800 juta lebih yang dikelola secara pribadi oleh Kepsek, dari hasil audit investigasi pihak BPK-RI menemukan ada tindak pidana korupsi.
Sementara itu, lanjut Eko, untuk tersangka Bendahara Desa Bewa Steven Rion Alipa, sebagai bendahara desa yang mengelola dana desa tidak melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya, sehingga menyebabkan dana desa Bewa sebesar Rp 121.800.000 raib dari total Rp 300 juta dana desa yang dicairkan dari bank BRI Poso pada pertengahan Desember 2018.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kepala SMA 2 Poso didakwa dengan melanggar undang- undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara dan Permendikbud nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan permendikbud tahun 2015 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana Bos. Dan melanggar pasal dua ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sedangkan bendahara desa Bewa juga didakwa dengan Undang-undang yang sama tentang pemberantasan Tipikor, jelasnya. (Edy)
ADVERTISEMENT