JATAM: PT COR Tbk Abaikan Putusan Pengadilan Negeri Poso

Konten Media Partner
31 Maret 2019 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi terkini lokasi Pesisir Teluk Tomori di Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang tercemar lumpur akibat aktivitas pertambangan PT. CORII. Pada 28 Maret 2019. Foto: Dok. Jatam Sulteng
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi terkini lokasi Pesisir Teluk Tomori di Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang tercemar lumpur akibat aktivitas pertambangan PT. CORII. Pada 28 Maret 2019. Foto: Dok. Jatam Sulteng
ADVERTISEMENT
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menyebutkan PT Central Omega Resources Industri Indonesia (PT CORII Tbk), anak perusahaan tambang PT COR Tbk yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dituding mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan PN Poso mengenai sengketa antara penggugat dan tergugat dalam perkara pardata Nomor 77/Pdt.G/2018/PN tertanggal 5 November 2018, penggugat dan tergugat sepakat mengakhiri sengketa melalui proses damai. Penggugat dalam hal ini Jatam Sulteng tidak akan menggugat kembali tergugat dengan materi perkara yang sama. Tergugat dalam hal ini adalah PT Central Omega Resources Industri Indonesia di Desa Ganda-Ganda Dusun Lambolo, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, sebagai tergugat I. Selanjutnya, PT Multi Pasific Resources dengan alamat yang sama sebagai tergugat II, serta PT Itamatra Nusantara, juga alamat yang sama sebagai tergugat III.
Dalam putusan damai itu, Jusdi Purmawan sebagai hakim ketua majelis didampingi Suhendra Saputra dan Mohammad Syafii sebagai hakim anggota, menghukum para pihak tersebut menaati kesepakatan perdamaian yang telah disepakati, serta tergugat harus melakukan rehabilitasi kerusakan lingkungan di Morowali Utara.
ADVERTISEMENT
Namun sejak putusan damai itu pada 5 November 2018, PT COR belum menindaklanjutinya hingga saat ini.
Lokasi pemukiman penduduk di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, yang tercemar lumpur akibat aktivitas pertambangan PT. CORII. Pada 28 Maret 2019. Foto: Dok. Jatam Sulteng
Koordinator Jatam Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik, menyesalkan sikap PT COR Tbk yang belum melaksanakan putusan PN Poso sejak pihak perusahan tambang itu dinyatakan bersalah oleh PN Poso pada 5 November 2018. PT COR dalam putusan tersebut dinyatakan bersalah karena diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan di wilayah Morowali Utara, tepatnya di Teluk Tomori, Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
“Dalam putusan Pengadilan Negeri Poso pada 5 November 2018, menyatakan bahwa, perusahaan PT COR ini telah terbukti bersalah dan harus melakukan rehabilitasi kerusakan lingkungan di Morowali Utara. Namun sampai hari ini perusahaan tersebut belum ada tanda-tanda melakukan perintah putusan pengadilan tersebut,” kata Taufik kepada PaluPoso, Minggu (31/3).
ADVERTISEMENT
Manager K3LH PT COR Tbk, Fahrus Ismail, dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan resmi hingga saat ini.
Begitupula Humas PT COR Tbk, Ratnawati Iriani, juga belum merespon konfirmasi media ini.
Sebelumnya, salah satu induk perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yakni PT COR Tbk, mengakui kesalahan, setelah melakukan klarifikasi ke Sekretariat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, di Jalan Yojokodi, Kota Palu, Rabu, 19 September 2018.
“Kami tidak pungkiri bahwa kondisi tersebut memang benar, ada kerusakan lingkungan. Kami tidak tutup-tutupi itu, di sini kita terbuka,” kata Manajer K3LH PT COR Tbk, Fahrus Ismail, saat melakukan klarifikasi. Ia mengatakan, pihaknya meminta agar ada perimbangan dalam persoalan ini, utamanya pada media yang mempublikasikan, agar dapat melihat langsung kondisi di lapangan. “Kalau bisa kami mengundang teman-teman untuk datang dan melihat langsung persoalan terjadi di lapangan. Kami tidak tertutup,” katanya.
ADVERTISEMENT
Foto bersama pihak PT CORII Anak perusahaan PT COR Tbk dengan pihak Jatam Sulteng saat usai melakukan klarifikasi ke Sekretariat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, di Jalan Yojokodi, Kota Palu, Rabu, 19 September 2018.
Sebelumnya, Jatam Sulteng menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Poso dengan Register Perkara Nomor: 77/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 13 September 2018, atas dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, Jatam Sulteng juga menggugat Gubernur Sulawesi Tengah dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Syahrudin, Direktur Jatam Sulteng menyebutkan, pihak yang digugat Jatam Sulteng adalah PT COR Industri Indonesia, PT Mulia Pacific resources, PT Itamatra Nusantara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Sulawesi Tengah.
Syahrudin mengatakan, pada 1 Maret – 10 Juli 2018, Jatam telah melakukan riset dan investigasi di wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Hasilnya, Jatam telah menemukan fakta-fakta tentang perubahan bentang alam akibat Industri pertambangan.
ADVERTISEMENT
Perubahan bentang alam terjadi karena proses penambangan yang tidak ramah lingkungan dan menyingkirkan rakyat dilakukan dengan massif. “Fakta ini kami temukan khususnya di Teluk Tomori, Morowali Utara,” kata Etal, sapaan Syahrudin.
Ia membeberkan sejumlah fakta lapangan di Pesisir Teluk Tomori yang ditemukan oleh Jatam Sulteng, yakni terdapat aktivitas pemurnian PT COR Industri Indonesia di Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda, berbatasan dengan Pesisir Teluk Tomori.
TIM