Jelang Lebaran, Pemda Banggai Pantau Ketat Jalur Darat, Laut, dan Udara

Konten Media Partner
3 Mei 2021 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah armada yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tenagh, Senin 3 Mei 2021. Foto: Alisan/Banggai
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah armada yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tenagh, Senin 3 Mei 2021. Foto: Alisan/Banggai
ADVERTISEMENT
Warga Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), tak bisa ke mana-mana mulai 6-17 Mei 2021. Ini seiring dengan larangan mudik Lebaran tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Luwuk, Sulaeman Langge menjelaskan, arus pelayaran untuk kapal laut dari Kabupaten Banggai menuju Banggai Laut dan Banggai Kepulauan  tetap normal karena dalam satu aglomerasi di masa peniadaan mudik 6-17  Mei 2021.
"Tetap pengetatan kesehatan yang kita perlukan di situ," katanya.
Karena itu, kata dia, sejumlah instansi akan mendirikan posko di beberapa titik untuk mengawasi perlintasan. Perusahaan pelayaran tidak diizinkan menjual tiket kapal laut yang hendak berangkat di luar wilayah aglomerasi.
Di Pelabuhan Luwuk, terdapat pelayaran ke Kabupaten Kepulauan Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Sulaeman menegaskan, apabila kapal laut tetap memaksakan berangkat akan dikenai sanksi.
"Kita akan tahan kapal untuk tidak berangkat, kalau tidak berangkat izinnya kita cabut," katanya.
ADVERTISEMENT
Di masa pengetatan mudik seperti saat ini, kata dia, jika ingin bepergian harus disertai sejumlah syarat, salah satunya antigen. Antigen yang sebelumnya berlaku 3 X 24 jam, nantinya hanya berlaku 1 X 24 jam.
"Untuk menerapkan protokol kesehatan memang kita perlu koordinasi dengan instansi terkait," katanya.
Jelang Lebaran, Pemda Banggai Pantau Ketat Jalur Darat, Laut, dan Udara. Foto: Alisan/Banggai
Sementara itu, Perwakilan UPBU Bandara Syukuran Aminudin Amir, Wilson menyatakan,  bandara tetap dibuka. Tetapi ada beberapa  perjalanan yang diizinkan seperti ibu hamil.
"Tapi harus ada surat keterangan, kalau penumpang reguler tidak bisa," ujarnya.
Secara terpisah, Polres Banggai hingga ke jajaran Polsek serentak memasang spanduk imbauan tunda ataupun mudik Lebaran 2021 di beberapa lokasi strategis yang mudah dilihat masyarakat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Kasubbag Humas Polres Banggaj Iptu Haryadi, mengungkapkan, pemasangan spanduk merupakan bentuk dukungan Polri, khususnya Polres Banggai atas kebijakan pemerintah terkait adanya larangan mudik lebaran pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Spanduk imbauan ini dipasang di tempat yang sering dilalui masyarakat, pasar, terminal dan pelabuhan serta tempat-tempat yang strategis lainnya,” kata Haryadi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Morowali ini menyebutkan, larangan mudik Lebaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
“Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara,” ujarnya.