Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai di Palu

Konten Media Partner
12 Oktober 2022 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan memusnahkan 1.080.080 batang rokok ilegal dan 416 botol minuman beralkohol senilai Rp 1,449 Miliar.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Pelayanan Bea Cukai Pantoloan, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Taweli, Kota Palu, Rabu (12/10).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Wasis Promono mengatakan, pemusnahan dilakukan karena barang tersebut melanggar izin kepabeanan dan Undang-Undang cukai.
"Bahwa barang yang menjadi milik negara yang akan kita musnahkan ini hasil penindakan di bidang cukai selama periode tahun 2021 dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui direktur pengelolaan kekayaan negara pada direktoral Jenderal kekayaan negara untuk dimusnahkan berdasarkan surat persetujuan nomor S-109/MK.6/KN.4/2022 tanggal 3 Oktober 2022," kata Wasis Promono.
Ia menambahkan, sejumlah barang ilegal tersebut memiliki karakteristik konsumsinya yang perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Olehnya menurut Wasis Promono perlu dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
"Bea Cukai Pantoloan berhasil melakukan penindakan BKC ilegal sekurang-kurangnya satu kali setiap 11 hari," ungkapnya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Palu berhasil menyita 1.080.080 batang rokok ilegal dan 416 botol minuman berakohol. Foto: Istimewa
Wasis Promono menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan perwujudan Bea Cukai Pantoloan dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai community protector.
Di mana salah satu fungsinya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi.
Karena barang ilegal ini dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.
"Namun, perlu dicatat juga bahwa hasil penindakan ini tentu saja bukan merupakan hasil kerja kami sendiri. Melainkan berasal dari kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya karena tanpa kolaborasi sinergi dan kerja sama tidak mungkin pegawai di unit pengawasan kami yang hanya 11 orang mampu mengkuasai area pengawasan di 6 kabupaten dan satu kota," jelas Wasis Promono.
ADVERTISEMENT
Wasis Promono menuturkan, para pelaku penyelundupan barang ilegal ini banyak menggunakan jasa pengiriman barang.
Barang-barang tersebut tidak memiliki alamat tujuan dan pengirimannya tidak dapat diketahui, sehingga sulit menemukan pelakunya.
"Barang ilegal ini tidak membayar pungutan kepada negara, biasanya para pelaku menggunakan label Bea Cukai palsu dan bekas. Sehingga perlu untuk dimusnahkan," kata Wasis.
"Kami belum menemukan para pelaku, tapi kami akan berupaya menemukan para pelaku ini. Itu sebabnya kami juga perlu meng-update teknologi yang ada di Bea Cukai, sebab banyak modus baru ini melalui online," sambungnya. *(Ala)