Kades Sukamaju Divonis 3,5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Sukamaju, Suyanto divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, membayar denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Suyanto diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta, subsider Rp 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suyanto dipidana penjara 5 tahun, membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 205 juta, subsider 2 tahun dan enam bulan.
"Menyatakan terdakwa Suyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 jounto Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian amar putusan dibacakan Ketua majelis hakim, Elvin Adrian, didampingi dua hakim anggota, Bonafius dan Margono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (25/4).
Usai membacakan putusan, Elvin Adrian memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa, penasehat hukum dan JPU untuk menyatakan sikap, menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Desa Sukamaju, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada 2017, mendapat APBdes senilai Rp 1,2 miliar, terdiri dari dana desa (DD) sebesar Rp 782,3 juta, alokasi dana desa (ADD) Rp 417 juta, pembagian dari pajak dan restribusi daerah Rp 20 juta.
Dalam pengelolannya tidak sesuai peruntukannya dan mengakibatkan kerugian Negara Rp 205 juta.
IKRAM (Kontributor)