Kadis Ketahanan Pangan Donggala Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Konten Media Partner
12 Juli 2022 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi fingerprint. Sumber foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fingerprint. Sumber foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat fingerprint (absen sidik jari) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala, Najamudin Laganing, hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik di Polres Donggala.
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 09.00 WITA. Namun hingga pukul 17.00 WITA, Najamudin tak kunjung tiba menghadap penyidik.
"Besok akan kami panggil lagi," kata Kapolres Donggala melalui Kasat Reksrim, IPTU Ismail, kepada awak media, Selasa (12/7).
Mantan KBO Polres Donggala ini menyebutkan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat fingerprint. Mereka itu adalah direktris CV. Kamyabi selaku penyedia barang inisial ET dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Donggala, Najamuding Laganing.
Menurut Kasat yang akrab dipanggil Bobi itu, Najamudin akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Ia berharap agar Najamudin Laganing bisa hadir memberi keterangan kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
"Semoga Kadis Ketahanan Pangan dapat memenuhi panggilan penyidik,” sebutnya.
Ditanya apakah ada upaya paksa jika Najamudin Laganing mangkir di pemanggilan pertama dan kedua. Kasat Reskrim Bobi mengaku akan melakukan upaya hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam KUHAP.
Sementara itu, tersangka Najamudin Laganing dihubungi via WhatsApp terkait alasan ketidakhadirannya, hingga saat ini tidak memberikan jawaban. Terlihat pesan yang dikirim tercentang dua namun tidak direspons.
Untuk diketahui, absen sidik jari atau disebut fingerprint adalah proyek pengadaan tahun 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala.
Program ini diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD) se-Kabupaten Donggala.
Kasus ini mencuat diduga akibat harga barang yang digelembungkan sehingga harga barang terlalu tinggi. Para penerima manfaat yakni para kepala sekolah dasar kesulitan menyelesaikan pembayarannya.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, kasus ini berbuntut Laporan polisi dengan nomor laporan LP-A/239/XII/2019/Reskrim/Res-Dgla, tertanggal 05 Desember 2019. *(JL)