Kadis Transmigrasi Tolitoli Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Konten Media Partner
9 Oktober 2019 8:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Kabupaten Tolitoli Mukaddis Syamsudin, keluar dari ruangan Kasi Pidsus Kejari Tolitoli usai memberikan jaminan terhadap tersangka JS selaku Kadis Transmigrasi Kabupaten Tolitoli, Selasa (8/10). Foto : Moh Sabran
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kabupaten Tolitoli Mukaddis Syamsudin, keluar dari ruangan Kasi Pidsus Kejari Tolitoli usai memberikan jaminan terhadap tersangka JS selaku Kadis Transmigrasi Kabupaten Tolitoli, Selasa (8/10). Foto : Moh Sabran
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menetapkan JS selaku Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, sebagai tersangka perkara dugaan pemotongan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2016 hingga 2018, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Sebelum penetapan tersangka tersebut, 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Dinas Transmigrasi Kabupaten Tolitoli dipanggil dan diperiksa secara maraton oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tolitoli, Rustam Efendi, mengatakan, penetapan JS sebagai tersangka setelah pihak penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.
"Untuk sementara baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni JS yang menjabat sebagai Kadis Transmigrasi," kata Rustam Efendi, Selasa (8/10).
Menurut Rustam, kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Kejari terkait dugaan pemotongan dana SPPD. Modusnya, setiap ASN yang melakukan kunjungan keluar daerah menggunakan APBD tahun 2016 hingga 2018 melalui anggaran yang melekat pada Distrans Kabupaten Tolitoli dipotong 7 persen. Kemudian dana pemotongan tersebut dititipkan melalui bendahara dan selanjutnya diserahkan ke Kadis. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, uang pemotongan tersebut ditaksir mencapai Rp 217 juta.
ADVERTISEMENT
Laporan ini menurut Rustam, langsung ditindaklanjuti Seksi Intelejen, kemudian dilimpahkan ke Tim Penyidik Pidsus.
"Selama pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JS selalu kooperatif setiap dimintai keterangan," ujarnya.
Pantauan PaluPoso di Kejari Tolitoli usai penetapan tersangka, Sekretaris Kabupaten Tolitoli Mukaddis Syamsudin terlihat hadir mendampingi JS sebagai penjamin.
Sementara itu Sekretaris Kabupaten Tolitoli, Mukaddis Syamsudin, ketika dicegat awak media mengatakan, usai Kadis Transmigrasi Kabupaten Tolitoli ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak memberikan pendampingan hukum ketika nantinya JS disidangkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk memilih sendiri penasehat hukum.
"Kami menyerahkan kepada yang bersangkutan untuk memilih siapa yang jadi pengacaranya," kata Mukaddis Syamsudin.
Kontributor: Moh Sabran (Tolitoli-Buol)