Kakek Tersangka Pelecehan Seksual pada Anak di Morowali Belum Ditahan

Konten Media Partner
31 Mei 2021 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang kakek (64) inisial K di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Morowali atas tindakan pelecehan seksual kepada seorang anak perempuan usia 9 tahun. Namun, tersangka hingga saat ini belum ditahan.
ADVERTISEMENT
Kabag Ops Polres Morowali Kompol Nazarudin, Senin (31/5), menjelaskan, saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21).
“Sementara penyidik tinggal menunggu dari Jaksa untuk tahap dua berupa pengiriman tersangka dan barang bukti,” kata Nazarudin.
Walaupun sudah ditetapkan tersangka, kakek tersebut belum ditahan. Namun, pihaknya belum dapat menjelaskan alasan di balik tidak ditahannya kakek tersebut karena masih akan mempertanyakan hal itu kepada penyidik.
“Nanti kami tanya pertimbangan ke penyidiknya,” ujar Nazarudin.
Sementara itu, Pemerhati Anak sekaligus advokat Organisasi Bantuan Hukum Perkumpulan Lingkar Belajar Untuk Perempuan (LIBU Perempuan) Sulteng, Muh Rasyidi Bakry menjelaskan, seharusnya kepolisian wajib menahan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka atas tindakan pelecehan seksual terhadap anak.
ADVERTISEMENT
“Kasusnya sudah P21. Mestinya harus segera ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujar Rasyidi.
Pertimbangan agar tersangka harus segera ditahan karena dikhawatirkan pelaku bisa mengulangi kembali perbuatannya kembali, menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
“Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya di atas lima tahun. Prinsip dalam pendampingan perkara anak, kepentingan terbaik kepada anak itu harus diutamakan,” katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, harus ada efek jera yang diberikan kepada pelaku. Supaya jadi pelajaran buat masyarakat lainnya dan perlindungan kepada anak sebagai bentuk proteksi negara terhadap anak.
“Sehingga pelaku harus ditahan untuk kepentingan anak,” kata dia.
Seperti yang telah diberitakan media ini, seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Morowali diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang kakek (64).
ADVERTISEMENT
Perbuatannya diketahui orangtua korban pertama kali dari teman bermain korban. Dalam laporan orangtua korban, aksi pelecehan itu terjadi sejak bulan Januari hingga Februari 2021. Orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian pada tanggal 5 Maret 2021.