Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kapolres Tindak Tegas Oknum Penyalahgunaan Kewenangan Surat COVID-19 di Banggai
29 Juni 2021 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:44 WIB
ADVERTISEMENT
Di tengah meningkatnya angka kasus COVID-19 di Kabupaten Banggai , Sulawesi Tengah (Sulteng ), semua pihak menghadapi tantangan lain, yakni ancaman varian delta.
ADVERTISEMENT
Varian delta pertama kali dideteksi dari India, yang dengan cepat menyebar ke negara lain di dunia. Di Indonesia, varian delta telah menginfeksi 9 provinsi, termasuk Gorontalo yang berada di Pulau Sulawesi.
“Khususnya Satgas pengamanan, TNI dan Polri akan mem-back up segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Kapolres, Selasa (29/6).
Kapolres juga mengingatkan agar jangan ada oknum yang coba main-main dengan surat keterangan COVID-19, yang diberikan kepada orang yang bepergian.
“Apabila ada yang mengambil keuntungan dan menyalahgunakan kewenangan terkait surat keterangan COVID-19 kami akan tindak tegas,” ujar Satria.
ADVERTISEMENT
Hal itu ini dilakukan karena dalam pencegahan COVID-19 , ketegasan harus berlaku bagi semua pihak.
“Jangan tegasnya sepihak. Di sini tegas, di sana negosiasi. Kita harus sama-sama bertindak, sebagai ikhtiar kita dalam menyelamatkan masyarakat Kabupaten Banggai,” katanya.
Dua hari sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
PPKM berbasis mikro itu diutamakan dilakukan di daerah-daerah kabupaten/kota di Sulteng, yang masih mengalami peningkatan kasus COVID-19.
Surat edaran Gubernur Sulteng Nomor: 443/545/Din.kes tertanggal Senin 28 Juni 2021, salah satu poinnya menyebutkan setiap pelaku perjalanan yang ke luar daerah dan yang masuk baik via udara, laut, dan darat yang akan memasuki wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Test Anti Gen negatif atau hasil pemeriksaan Real Time-PCR negatif yang berlaku 2x24 jam dan telah dicek keasliannya oleh petugas pemeriksa.
ADVERTISEMENT
"Surat edaran ini berlaku mulai ditetapkan sampai dengan terjadinya penurunan kasus COVID-19 yang signifikan dan diharapkan pemerintah kabupaten dan kota dapat menindaklanjuti surat ini dan menyosialisasikan ke masyarakat," kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.