Kapolsek Parigi Dilapor ke Propam Terkait Tindak Pidana Persetubuhan

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 16:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Parigi. Foto: Istimewa/FB
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Parigi. Foto: Istimewa/FB
ADVERTISEMENT
Tim Pembela Muslim (TPM) mengawal dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Parigi, Iptu ID terhadap korban berinisial S (20).
ADVERTISEMENT
Kasus ini pun resmi dilaporkan ke Propam Polda Sulteng. Yakni terkait kode etik dan laporan terkait pidana persetubuhan.
Tim TPM, Andi Akbar mengatakan, pihaknya diminta oleh keluarga korban agar menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami diminta untuk melakukan upaya hukum, secara resmi sudah melapor ke Propam Polda. Yang kami laporkan soal kode etik, dan terkait pidana persetubuhan yang dilakukan Kapolsek Parigi,” kata Andi Akbar, Selasa (19/10).
Ia berharap, hukum mampu memperlihatkan ketegasannya. Pihak kepolisian yang memproses kasusnya harus profesional tanpa tebang pilih.
“Karena yang dilawan ini adalah berkaitan dengan hukum juga. Jadi jangan sampai ada tebang pilih,” tegasnya.
Pihak TPM juga sudah mengantongi sejumlah bukti, termasuk percakapan mesra dan bujuk rayu kapolsek terhadap korban S.
ADVERTISEMENT