Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Kasus Korupsi Rp 29,3 Miliar di Banggai Kepulauan, Polda Sulteng Keluarkan DPO
5 Februari 2022 21:20 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu (5/2), mengungkapkan DPO tersangka inisial AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KBP Ilham Saparona.
Tercantum dalam DPO atas nama AT kata Didik, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Buka Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Masih kata Didik, alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT ujar Didik, diminta untuk melapor kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972.