Kasus Polisi Terima Suap dari Casis Bintara Rp 4,4 M Segera Disidangkan

Konten Media Partner
2 September 2022 13:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: M. Qadri Anwar/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: M. Qadri Anwar/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap Rp 4,4 miliar yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial Briptu D, dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Hal ini diungkapkan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Jumat, 2 September 2022.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap saat penerimaan anggota Polri gelombang ke dua tahun 2022 di Polda Sulteng itu, sudah memeriksa sebanyak 38 orang saksi. Puluhan saksi sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“38 saksi sudah dilaksanakan BAP. Berkas kasus Rp4,4 Miliar sudah selesai semuanya, selanjutnya akan dimintakan dulu saran hukum ke Bidang Hukum Polda Sulteng. Setelah diterima saran hukum secepatnya perkaranya akan disidangkan,” katanya.
Sugeng menambahkan, dalam dugaan suap Rp 4,4 miliar itu, hanya melibatkan Briptu D seorang diri.
“Cuma Briptu D,” singkat Sugeng.
Sebelumnya, Briptu D diduga terlibat kasus suap dari puluhan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Gelombang ke dua pada penerimaan Polisi di Polda Sulteng tahun 2022. Briptu D ditangkap beserta uang sekitar Rp 4,4 Miliar di mobilnya. Uang itu diduga suap dari 18 Casis Polri.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, 18 Casis itu digugurkan karena melanggar pakta integritas sementara Briptu D akan menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi. *(RK)