Kecelakaan Lalu Lintas di Sulteng Didominasi Usia 16-25 Tahun dan Tanpa SIM

Konten Media Partner
27 April 2021 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Lantas Polda Sulteng. Foto: Istimewa/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Personel Lantas Polda Sulteng. Foto: Istimewa/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas pada H1 sampai dengan H14 di tahun 2020 dan 2021, di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), secara umum mengalami kenaikan sebesar 57 persen.
ADVERTISEMENT
Hal itu terlihat dari jumlah penindakan pelanggaran dari tahun 2020 sebanyak 5.765 kasus, dibandingkan dengan tahun ini sebanyak 9.073 kasus atau terjadi kenaikan 3.308 kasus.
“Jumlah kejadian Lakalantas pada H1 sampai dengan H14 di tahun 2020 dan 2021, secara umum mengalami kenaikan sebesar 27 persen, terlihat dari jumlah kejadian lakalantas dari tahun lalu sebesar 22 kasus dibandingkan dengan tahun ini sebesar 28 kasus atau naik 6 kasus,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (27/4), berdasarkan data hasil analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Keselamatan Tinombala 2021.
Ia menjelaskan, Operasi Keselamatan 2021 berdasarkan Anev giat dan laporan kejadian laka lantas mengalami peningkatan. Hal ini dikarenakan di tahun 2020 terdapat pandemi COVID-19, sehingga giat masyarakat berkurang dan di batasi (lock down).
ADVERTISEMENT
Sedangkan di tahun 2021, giat masyarakat perlahan sudah mengalami new normal, terlihat dari aktivitas masyarakat yang sudah meningkat.
Ia merinci, usia korban kecelakaan lalu lintas didominasi pada umur 16-25 tahun, di mana lokasi Lakalantas berdasarkan fungsi jalan, paling dominan adalah jalan arteri. Sedangkan pekerjaan pelaku Lakalantas didominasi oleh karyawan dan swasta.
“Pelaku laka lantas didominasi oleh tanpa sim,” ujarnya.